JabodetabekHukum & Kriminal

Agus, Korban Dugaan Mafia Tanah di Depok Minta Keadilan Kapolda Metro Jaya

358
×

Agus, Korban Dugaan Mafia Tanah di Depok Minta Keadilan Kapolda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Agus bin H. Usup Menanti Keadilan > Warga Kp. Cimanggis, Kec. Bojong Gede, Kabupaten Bogor.foto:ist

Bogor, faktapers.id – Agus bin H. Usup, ahli waris dari almarhum H. Usup bin Ace, secara terbuka memohon keadilan kepada aparat penegak hukum, terutama Kapolda Metro Jaya. Permohonan ini bertujuan agar kasus dugaan “mafia tanah” yang menimpa keluarganya dapat ditindaklanjuti dan laporannya di Polres Depok segera berlanjut hingga persidangan.

Sebelumnya, Agus telah melaporkan Kepala Desa Cimanggis, Abdul Azis, ke Polres Depok atas dugaan maladministrasi. Laporan ini bermula dari keengganan Kades Abdul Azis untuk menerbitkan Surat Keterangan Tiga Serangkai (meliputi Surat Keterangan Alas Hak, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah) atas lahan seluas 14.000 m2 milik almarhum H. Usup bin Ace. Tanah tersebut berlokasi di Kampung Sudi Mampir, RT 04/RW 01, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. “Saat ini fisiknya masih dikuasai Agus selaku kepala Desa, tentunya sangat wajar memberikan layanan pada warganya yang memerlukan pelayanan berupa surat keterangan tanah,” jelas Agus bin H. Usup kepada faktapers.id saat ditemui di kediaman kerabatnya pada Selasa (15/7/2025).

Agus mengungkapkan bahwa permohonan surat tiga serangkai yang diajukannya pada tahun 2024 lalu tak kunjung dilayani oleh Kades Cimanggis. “Ada satu bulan saya bolak-balik ke Kantor Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede untuk menemui Kepala Desa Abdul Azis, untuk minta surat keterangan tanah (Surat tiga Serangkai). Namun tidak pernah bisa ketemu,” keluhnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Agus, penyidik Unit Harda Polres Depok menginformasikan bahwa Kades Cimanggis dan Kaur Pemerintahan menyatakan tanah milik ayahnya sudah dijual untuk biaya ibadah haji ke Tanah Suci Makkah. Namun, Agus membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa mendiang ayahnya menitipkan surat tanah tersebut kepadanya semasa hidup, disaksikan oleh beberapa saudaranya yang lain.

“Di saat waktu ayah saya H. Usup bin Ace masih hidup, Alm menitipkan surat tanah tersebut pada saya seraya berpesan untuk menjaga surat tanah dan menguasai fisik tanahnya itu yang disaksikan oleh beberapa saudaranya yang lain,” terang Agus. “Jika benar tanah warisan keluarga kami ini sudah habis sebagaimana yang dikatakan Kades Cimanggis, Abdul Aziz, mana bukti surat penjelasan secara tertulisnya?” tambahnya penuh tanya.

Demi membuktikan kebenaran ini, Agus kembali memohon keadilan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Metro Jaya, agar proses laporannya di Polres Depok dapat dilanjutkan hingga ke meja hijau.
Menanggapi kasus ini, Johan Pakpahan SH.. Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), sepakat bahwa laporan Agus bin H. Usup di Polres Depok sudah sepatutnya diproses hingga Pengadilan. Menurut Johan, sebagai ahli waris, Agus memiliki bukti kepemilikan berupa surat Girik liter C dan segel.

“Untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan surat yang dimiliki Agus selaku ahli waris H. Usup bin Ace, perlu pembuktian secara hukum diuji Pengadilan,” ungkap Johan.
Johan Pakpahan mendesak aparat penegak hukum yang berwenang dan terlibat dalam penanganan kasus tanah milik Agus bin H. Usup ini untuk menegakkan keadilan sebagaimana yang diharapkan oleh ahli waris.

(ALS)