Jakarta, faktaoers.id – Seorang pria berinisial FH, yang dikenal sebagai ‘jagoan kampung’ di Tambora, Jakarta Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian. FH ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap seorang sopir travel, di mana ia meminta sejumlah uang dengan dalih “uang jalur”.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa FH merupakan residivis yang sudah sering melakukan aksi serupa. Hasil pemerasan yang diperoleh FH digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti video insiden yang sempat viral.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. FH dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan premanisme atau pemerasan, baik melalui kantor polisi terdekat maupun melalui layanan call center 110.
[]