Jakarta, faktapers.id – Sidang lanjutan perkara kasus dugaan penggunaan narkoba yang melibatkan artis legendaris Fariz RM di pengadilan negeri Jakarta Selatan ditunda.
Sidang tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap atas materi pembacaan tuntutan yang rencananya di jadwal hari ini.
Kuasa hukum Deolipa Yumara mengatakan keputusan penundaan sidang merupakan hal yang baik agar jaksa lebih bijak dan tidak terburu buru dalam nenjatuhkan tuntutan.
Menurutnya, kliennya berhak mendapatkan putusan untuk direhabilitasi kedua sebab Fariz RM merupakan korban sebagian pengguna bukan pengedar.
“Jaksa belum siap karena kasus ini sangat banyak menarik perhatian masyarakat dan media. Jaksa memang harus bekerja sangat khusus untuk memastikan tuntutannya itu tidak boleh salah dan sesuai dengan undang undang,” papar Deolipa usai pembacaan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (21/7/2025).
Deolipa juga mebenarkan bahwa dalam bekerja, seorang jaksa tidak bisa dalam satu strategi atau sendirian dan harus berdasarkan komando dari pimpinannya untuk memutuskan tuntutan apa yang pas untu Fariz RM.
Dalam penjelasan lebih lanjut Deolipa menambahkan dan memperjelas bahwa yang harus ditangkap itu pengedar, bukan pengguna.
“Kalau dia tidak tahu yang ditangkap itu pengedar atau pengguna tangkap dulu. Setelah dia tahu yang ditangkap itu pengguna harus direhabilitasi. Kalu dia pengguna baru disidangkan, kan begitu jelasnya,” tambah Deolipa.
Menutup keterangannya, Deolipa berharap kliennya mendapat keputusan yang adil dengan tuntutan atau putusan untuk direhabilitasi.
“Sebab yang harus ditangkap dan dipenjara itu pengedar bukan pengguna,” pungkas Deolipa.
(Her)