JawaTranportasi

Dorong Keselamatan Konsumen Jalan, LPKNI Klaten Usulkan Lampu Merah di Perempatan Hawe, Trucuk

218
×

Dorong Keselamatan Konsumen Jalan, LPKNI Klaten Usulkan Lampu Merah di Perempatan Hawe, Trucuk

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id — Arus lalu lintas di Perempatan Hawe, Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, kian padat dari hari ke hari. Peningkatan jumlah kendaraan terutama terjadi sejak bertambahnya aktivitas industri di wilayah tersebut.

Hal ini dengan menyusul berdirinya sejumlah pabrik dan meningkatnya jumlah karyawan yang bekerja di sekitarnya. Kepadatan itu menimbulkan potensi rawan kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi situasi tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Klaten mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemasangan lampu lalu lintas (bangjo) di titik perempatan Hawe.

“Sebagai konsumen jalan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, nyaman, dan selamat saat melintasi jalan raya. Arus kendaraan di Perempatan Hawe saat ini cukup padat, apalagi dengan semakin banyaknya aktivitas pabrik di sekitarnya,” tegas Ketua LPKNI Klaten, Slamet Komarudin, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Maka dari itu, LPKNI mendorong Pemkab Klaten dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Camat Trucuk untuk segera menindaklanjuti dengan pemasangan lampu merah. Ia menambahkan, langkah serupa juga telah berhasil diterapkan di sejumlah titik rawan lainnya di Kabupaten Klaten.

Diantaranya di perempatan Masjid Jami Wedi, Perempatan Ngering Jogonalan, serta Perempatan Nglinggi Klaten Selatan. Ketiga lokasi tersebut kini lebih tertib dan aman setelah dilengkapi dengan sistem pengaturan lalu lintas.

LPKNI juga berharap Pemkab Klaten bisa mempercepat koordinasi lintas sektoral dan instansi terkait lainnya, untuk memastikan keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama. Dalam konteks perlindungan konsumen, keselamatan di jalan raya bukan sekadar fasilitas, namun merupakan hak yang harus dijamin oleh negara.

Pemasangan lampu lalu lintas di titik rawan seperti Perempatan Hawe tidak hanya berfungsi mengatur arus kendaraan, namun juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari resiko kecelakaan yang bisa berakibat fatal.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Klaten, Supriyono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima masukan tersebut dan mengaku telah memasukkan rencana pemasangan lampu lalu lintas ke dalam daftar usulan program.

“Kami sudah mengusulkan, namun pelaksanaannya sangat bergantung pada ketersediaan anggaran. Untuk tahun berapa akan terealisasi, kami belum bisa memastikan,” ujar Supriyono.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur lalu lintas seperti lampu merah harus melalui kajian teknis, termasuk survei volume kendaraan, analisis potensi kecelakaan, hingga pertimbangan anggaran daerah.

(Madi)