Jakarta,faktapers.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan untuk memberikan amnesti kepada total 1.116 terpidana, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Keputusan ini tertuang dalam surat presiden Nomor 42/Pers/07/2925 yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan bertanggal 30 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan hal ini dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025. “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetiyo Hadi, serta perwakilan dari Komisi III DPR.
Selain amnesti massal, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Tri Kasih Lembong, yang sering disapa Tom Lembong. “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” tambah Dasco, menegaskan persetujuan DPR RI atas pemberian abolisi tersebut.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dipidana, sementara abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana, sehingga perkara pidana ditiadakan atau dihapuskan.
Keputusan Presiden Prabowo ini menandai langkah penting dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, dengan dampak signifikan bagi individu-individu yang menerima amnesti dan abolisi.
[]