Jakarta, faktapers.id — Sidang lanjutan kasus pidana dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Persidangan berlangsung di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Khairul Saleh, S.H, Radityo Baskoro, S.H., M.Kn, dan Sulistyo Muhammad Dwi Putro, S.H., M.H. Hadir pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Refina Donna Sihombing, S.H., Inda Putri Manurung, S.H., Monica Sevi Herawati, S.H., Nuli Nali Murti, S.H., M.H., dan Victhor Mouri, S.H. Nikita didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, S.H. dan tim.
Sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan apel pengamanan oleh pihak kepolisian di halaman gedung pengadilan. Massa yang hadir diperkirakan mencapai 100 orang, terdiri dari pendukung terdakwa serta awak media cetak dan elektronik.
Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang kali ini, yakni Dr. Oky Pratama, Shella Saukia, dan Erbe Enestoraya. Dua saksi lain yang dijadwalkan hadir tidak dapat datang.
Dalam kesaksiannya, Dr. Oky Pratama menjelaskan bahwa ia mengenal terdakwa sejak 2020 dan menyebut Nikita Mirzani adalah brand ambassador produknya. Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi antara Reza Gladys dan dirinya terkait permintaan untuk bertemu dengan Nikita harus melalui tim khusus.
Saksi kedua, Shella Saukia, mengungkap bahwa Reza Gladys pernah menyampaikan dirinya dalam tekanan untuk mentransfer uang senilai Rp3 miliar dan menyerahkan Rp2 miliar secara tunai kepada Nikita Mirzani. Ia juga mengaku pernah diminta membayar ganti rugi Rp350 juta kepada seseorang bernama Umi Nikita.
Sementara itu, saksi Erbe Enestoraya, pemilik laboratorium pengujian makanan dan obat, memberikan keterangan teknis seputar prosedur pengujian sampel produk dan penggunaan hasil laboratorium untuk kebutuhan internal bisnis.
Sidang sempat diskors pada pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB. Sepanjang sidang, situasi di dalam dan sekitar gedung pengadilan berjalan aman dan tertib.
Nikita Mirzani dalam sidang menyatakan akan menyerahkan rekaman penting sebagai bukti, dengan harapan bisa dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu. Ia juga meminta agar video percakapan antara JPU dan keluarga Reza Gladys dapat diputar di ruang sidang. Hingga sidang ditutup pukul 15.45 WIB, terdakwa masih berada di ruang sidang dan menolak dipindahkan ke ruang tahanan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
[]