JabodetabekHukum & Kriminal

Aliansi Emak-Emak Bergerak Lintas Provinsi Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Penahanan Silfester Matutina

93
×

Aliansi Emak-Emak Bergerak Lintas Provinsi Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Penahanan Silfester Matutina

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  — Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Aliansi Emak-Emak Bergerak Lintas Provinsi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Aksi yang dipimpin oleh Menuk Wulandari dan Merry ini menuntut agar Silfester Matutina segera dipenjarakan dan menolak kriminalisasi terhadap aktivis dan akademisi.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.55 WIB ini diwarnai dengan orasi, pemasangan spanduk, dan pembentangan poster yang menyuarakan kekecewaan massa terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak adil.

Tuntutan utama Aliansi Emak-Emak Bergerak ini adalah mendesak Kejaksaan untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 PID/2019 yang memvonis Silfester Matutina dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Mereka mempertanyakan mengapa seorang terpidana masih bisa bebas berkeliaran bahkan menduduki posisi sebagai komisaris.

Dalam orasinya, Ibu Merry dari Lampung menyampaikan ketidakrelaan massa jika pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk orang-orang yang mereka sebut munafik. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal kasus ini. “Kami tidak rela pajak kami digunakan untuk orang-orang munafik,” tegasnya, sembari menyoroti bahwa perempuan tidak boleh direndahkan. Ia juga mendesak pertanggungjawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanan yang tidak kunjung dilaksanakan.

Massa aksi sempat meminta aparat kepolisian untuk memfasilitasi audensi dengan pihak Kejaksaan Negeri. Namun, setelah berkoordinasi, Kapolsek Jagakarsa menyampaikan bahwa para pejabat Kejaksaan sedang tidak berada di tempat dan tengah menghadiri acara di Kejaksaan Agung RI.

Kabar ini memicu kekecewaan massa. Puncaknya, sekitar pukul 10.44 WIB, massa aksi meluapkan kekecewaan mereka dengan mendorong pagar sebelah kiri kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Aksi ini menggunakan berbagai alat peraga seperti satu unit mobil komando, bendera Merah Putih, poster, dan spanduk dengan tulisan tajam, di antaranya, “Kok Bisa Terpidana Berkeliaran Kemana-mana???,” dan “Segera tangkap dan penjarakan Silfester.” Tuntutan ini menunjukkan sentimen kuat dari masyarakat yang menuntut keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum.

[]