Hukum & KriminalJabodetabek

Hakim Tolak Pemutaran Rekaman Dugaan Suap, Deolipa Yumara: “Harus Sesuai Koridor Perkara”

162
×

Hakim Tolak Pemutaran Rekaman Dugaan Suap, Deolipa Yumara: “Harus Sesuai Koridor Perkara”

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id — Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali menghadirkan drama di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permintaan Nikita untuk memutar rekaman yang ia klaim berisi dugaan suap terhadap jaksa ditolak tegas oleh majelis hakim yang diketuai Khairul Soleh.

Permintaan tersebut diajukan Nikita pada Kamis (7/8/2025) di tengah jalannya pemeriksaan. Dengan suara bergetar, bahkan sempat menahan tangis, Nikita bersikeras ingin rekaman itu didengarkan di ruang sidang. Rekaman tersebut, menurutnya, memuat percakapan Reza Gladys yang diduga menawarkan uang kepada jaksa.

Namun hakim memutuskan penolakan langsung di tempat. “Sejak awal persidangan sudah kami sampaikan, jika ada dugaan transaksi yang melibatkan pihak dalam atau luar perkara, silakan dilaporkan ke pihak berwenang. Bukan dibawa ke sidang ini,” ujar Khairul Soleh.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, sempat mencoba mendukung permintaan kliennya dengan alasan rekaman tersebut berkaitan dengan keadilan perkara. Tetapi hakim tetap mengarahkan agar fokus persidangan tidak bergeser dari pokok dakwaan, yakni dugaan pemerasan.

Pandangan Ahli Hukum

Praktisi hukum Deolipa Yumara menjelaskan, alasan hukum penolakan tersebut berpijak pada ketentuan acara pidana. “Barang bukti yang diajukan harus relevan dan terkait langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. Kalau perkaranya pemerasan, bukti yang diajukan harus mendukung pembuktian unsur-unsur pemerasan itu,” kata Deolipa, Jumat 8 Agustus 2025 ketika ditanya awak media pada satu kesempatan.

Menurutnya, rekaman dugaan suap yang disampaikan Nikita justru mengarah pada dugaan tindak pidana lain yang berbeda objek perkaranya. “Kalau dipaksakan diputar, justru akan merusak tata cara peradilan. Bukti itu harus masuk ‘kamar’ yang benar,” tambahnya.

Deolipa juga menilai majelis hakim telah mengambil keputusan yang tepat demi menjaga jalannya proses peradilan. “Keputusan hakim ini mencegah kerancuan. Kalau memang ada dugaan suap, langkah yang benar adalah membuat laporan polisi agar diproses dalam perkara terpisah,” ujarnya.

Jalur Hukum Terpisah
Dengan penolakan hakim, jalan satu-satunya bagi Nikita untuk menindaklanjuti rekaman tersebut adalah melalui laporan resmi ke aparat penegak hukum. Proses tersebut nantinya akan menentukan apakah dugaan suap itu layak disidangkan dalam perkara baru atau tidak.

Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak jaksa. Meski permintaan Nikita gagal dikabulkan, tensi di ruang sidang diperkirakan akan tetap tinggi mengingat dinamika yang terjadi selama proses pemeriksaan.

(Migo)