Jakarta, faktapers.id – Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menuai sorotan. Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang diperiksa sebagai saksi, bersama tim kuasa hukumnya, mempertanyakan prosedur yang dijalankan penyidik Polda Metro Jaya.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton, Samad menyatakan bahwa pertanyaan penyidik tidak relevan dengan surat panggilan yang diterimanya. Ia menyoroti perbedaan antara waktu dan tempat kejadian perkara yang disebut dalam surat panggilan dengan materi pertanyaan yang diajukan.
”Tim pengacara menyatakan bahwa proses pengambilan BAP pada hari ini melanggar KUHAP karena tidak sesuai dengan surat panggilan mengenai tempus dan lokus deliktinya,” ujar Samad. Pernyataan ini menimbulkan perdebatan tentang validitas pemeriksaan terhadap Samad dalam konteks kasus tersebut.
[]