Jakarta, faktapers.id – Para sopir yang tergabung dalam Aliansi Sopir Jakarta mengadakan pertemuan di DPD KSPSI DKI Jakarta, Taman Cilandak Dalam, Kamis (14/8/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 15 orang mantan sopir Jaklingko yang mengadukan nasibnya setelah diberhentikan atau di-PHK secara tidak manusiawi.
Mereka mengungkapkan bahwa selama bekerja, mereka mengalami beberapa permasalahan, antara lain, Gaji yang belum mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, BPJS yang belum sepenuhnya didaftarkan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) serta status kerja yang tidak jelas hingga Kompensasi yang tidak adil saat PHK.
Mereka menuntut pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan kepastian hubungan kerja yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, membayar upah sopir setidaknya setara atau di atas UMP DKI Jakarta, menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi seluruh sopir dn menghentikan praktik PHK sepihak tanpa pemberian hak-hak pekerja.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD KSPSI DKI Jakarta, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini secara serius dan membawa laporan ini kepada PT. Transportasi Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, para sopir Jak Lingko berhak mendapatkan kepastian hubungan kerja, penghasilan yang layak, dan perlindungan sosial yang memadai.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari APSI (Asosiasi Pengemudi Indonesia), Pemuda Kaum Betawi, dan LBH KSPSI DKI Jakarta.
Wakil Sekretaris KSPSI DKI Jakarta, Pandu Apriyanto, meminta agar Gubernur DKI Jakarta dan stakeholder terkait mengevaluasi kembali dan melakukan diskusi bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini.
(ibeng/ddg)