NasionalHukum & Kriminal

Skandal Kuota Haji: KPK Temukan Setoran Ratusan Juta Terungkap,  Selidiki Oknum Kemenag

100
×

Skandal Kuota Haji: KPK Temukan Setoran Ratusan Juta Terungkap,  Selidiki Oknum Kemenag

Sebarkan artikel ini
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi terstruktur dalam pembagian kuota haji 2024, yang melibatkan setoran ilegal dari perusahaan travel melalui asosiasi kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Modus operandi ini diduga telah merusak sistem penetapan kuota haji yang diatur oleh undang-undang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penambahan kuota 20.000 jemaah yang diberikan kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92% dari total kuota dialokasikan untuk haji reguler, sementara 8% sisanya untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan indikasi penyimpangan di mana tambahan kuota tersebut justru dibagi rata, masing-masing 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

​”Penyimpangan alokasi ini menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Agustus 2025.

​Menurut Asep, untuk mendapatkan bagian dari tambahan kuota haji khusus yang diperluas itu, perusahaan travel haji khusus diduga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada asosiasi. Setoran tersebut berkisar antara US$ 2.600 hingga US$ 7.000 per kuota atau setara dengan Rp42 juta hingga Rp113 juta. Uang ini kemudian diduga diserahkan kepada oknum di Kemenag sebagai “upeti” agar mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan.

​Pengungkapan skandal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan yang sudah ditetapkan, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2019. Pelanggaran ini tidak hanya merusak sistem, tetapi juga berpotensi membebani biaya yang harus ditanggung oleh calon jemaah haji khusus. Praktik ini juga menciptakan ketidakadilan bagi jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan porsi lebih besar.

​KPK menegaskan akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari unsur asosiasi travel maupun oknum pejabat Kemenag. “Kami sedang menghitung kerugian negara dan akan segera menetapkan tersangka,” tambah Asep.

[]