Hukum & KriminalNasional

Prabowo Resmi Copot Noel dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

90
×

Prabowo Resmi Copot Noel dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Pencopotan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani langsung oleh Kepala Negara.

“Presiden telah menandatangani Keppres mengenai pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Jumat (22/8/2025).

Langkah ini diambil menyusul status hukum Noel yang resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri jalannya penyidikan, dan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menekankan pentingnya kasus ini dijadikan peringatan bagi para pejabat negara, khususnya di lingkungan Kabinet Merah Putih.

“Pemerintah berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Perkara ini harus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat, terutama menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, agar benar-benar menjaga integritas,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo ingin komitmen pemberantasan korupsi dijalankan dengan sungguh-sungguh. “Bapak Presiden berpesan agar kita semua bekerja keras dan konsisten dalam melawan praktik korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Noel bersama 10 pihak lain sebagai tersangka. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3 pada Desember 2024 lalu.

(*/Ibeng)