Politik

Sahroni Dukung Polda Metro Jaya Tangkap Pendomo Anak anak Dibawah Umur

148
×

Sahroni Dukung Polda Metro Jaya Tangkap Pendomo Anak anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni,

LJakarta, faktapers.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senin lalu. Pernyataan Sahroni menuai perhatian publik lantaran ia secara eksplisit meminta aparat untuk tetap menindak tegas para pelaku anarkis, meskipun di antara mereka terdapat anak-anak di bawah umur.

Dalam pandangannya, tindakan anarkisme dalam sebuah demonstrasi tidak bisa ditoleransi, tanpa memandang usia pelaku. Ia menegaskan bahwa aksi perusakan fasilitas umum dan kekerasan adalah bentuk “premanisme” yang tidak boleh dibiarkan hidup di Republik ini.

​”Saya dukung Polda Metro menangkap mereka yang anarkis, sekalipun itu di bawah umur,” ujar Sahroni. “Bayangkan, di usia yang masih muda mereka sudah menunjukkan perilaku yang merusak. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kita harus menunjukkan bahwa premanisme dalam bentuk apa pun, bahkan yang dilakukan anak-anak, tidak memiliki tempat di negara ini,,” ungkapnya, Rabu 27 Agustus 2025

​Sahroni menambahkan bahwa tindakan tegas diperlukan sebagai efek jera, sekaligus sebagai bentuk edukasi bahwa hukum berlaku untuk semua pihak. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan publik, yang menurutnya jauh lebih utama daripada membiarkan aksi anarkis terjadi atas dasar usia pelaku.

​Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan publik tentang penanganan demonstrasi, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Berbagai pihak, termasuk aktivis hukum dan perlindungan anak, berpendapat bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengedepankan pendekatan restoratif dan menghindari penahanan. Namun, Sahroni berpendapat bahwa UU tersebut tidak boleh menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman, terutama jika mereka terlibat dalam aksi perusakan dan kekerasan yang terorganisir.

[]