Klaten, faktapers.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten berinisial JP resmi ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten yang merugikan negara hingga Rp6,8 miliar.
Penahanan ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat posisi JP sebagai pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Meski diterpa isu besar, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tidak akan terganggu.
“Kami tetap fokus pada pelayanan masyarakat. Dalam waktu dekat, kami akan tunjuk Pelaksana Harian (PLH) Sekda agar semua tugas administratif berjalan normal,” ujar Hamenang saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, Pemkab Klaten tengah menunggu surat resmi dari aparat penegak hukum terkait status JP. Sebagai tindak lanjut, tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKDSDM) telah dikerahkan ke Semarang untuk menangani urusan administratif pasca-penahanan.
Lebih lanjut, Hamenang menegaskan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Klaten.
“Ini menjadi peringatan keras. Jangan sampai ada lagi yang menyalahgunakan wewenang. Kami berkomitmen kuat untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan akan segera berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.
Tak hanya JP, mantan Sekda Klaten berinisial JS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, hingga kini JS belum ditahan karena alasan kesehatan.
Dengan dua pejabat tinggi sekretariat daerah terseret kasus dugaan korupsi besar, kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi Klaten kembali diuji.
Pemerintah daerah dituntut untuk bertindak tegas dan transparan dalam proses penegakan hukum dan pembenahan sistem tata kelola.
(Reporter: Ani Sumadi)