Bogor, faktapers.id – Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan trotoar di Jalan Raya Jakarta–Bogor, tepatnya di KM 53 Kecamatan Sukaraja dan depan Pertokoan Graha Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik. Proyek yang digarap oleh PT Lumbung PR tersebut dinilai terkesan dikerjakan seadanya dan belum menunjukkan kualitas optimal.
Salah seorang pekerja lapangan, Oyo, saat ditemui pada Senin (25/8/2025) menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan tambahan pengerjaan saluran air yang sebelumnya terlewat. Ia menyebutkan pembangunan TPT dan trotoar ini dilakukan di tiga titik, yakni satu titik di depan Graha Cibinong dan dua titik di KM 53 Sukaraja.
Namun hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan penggunaan material bekas aspal pada pemadatan trotoar, serta pengerjaan yang terkesan kurang maksimal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan kualitas proyek yang disebut-sebut menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Balai Besar Wilayah Jawa Barat, Mery, tidak berada di kantor karena tengah bertugas di Bandung. Seorang staf bernama Bowo menyebut proyek tersebut masih dalam kontrak long segment dan belum memasuki tahap PHO (Provisional Hand Over). Ia menambahkan, terkait pengawasan, laporan akan segera disampaikan kepada Kabid.
Sorotan tajam juga datang dari LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB). Ketua PRB, Johan Pakpahan, SH, menilai lemahnya pengawasan dari konsultan maupun instansi terkait menjadi penyebab kualitas pembangunan tidak sesuai harapan.
“Kami mendesak pihak Balai Provinsi, khususnya Ibu Mery selaku Kabid Pembangunan Jalan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jika hal ini dibiarkan, maka potensi kerugian keuangan negara akan semakin besar. Bila tidak ada langkah konkret, kami siap membawa masalah ini ke aparat penegak hukum agar tidak terjadi indikasi KKN,” tegas Johan.
LSM PRB menekankan, evaluasi cepat dan tindakan pencegahan sangat diperlukan demi menjamin standar kualitas pembangunan infrastruktur, sekaligus mencegah terjadinya kerugian negara di kemudian hari.
(Als)