Jakarta, faktapers.id – Lokataru Foundation mengecam keras dugaan penangkapan atau penjemputan paksa terhadap Direktur mereka, Delpedro Marhaen. Delpedro dilaporkan ditangkap oleh aparat kepolisian pada Senin, 1 September 2025, pukul 22.45 WIB. Pihak Lokataru menyebut penangkapan ini sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Selasa (2/9/2025), Lokataru menegaskan bahwa penangkapan Delpedro merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya untuk membungkam kritik publik. Delpedro, sebagai warga negara, memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai.
”Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik,” tulis Lokataru dalam pernyataannya.
Organisasi tersebut menuntut agar Delpedro Marhaen segera dibebaskan tanpa syarat. Lokataru juga mendesak kepolisian untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan haknya untuk berekspresi. Lokataru menekankan bahwa negara seharusnya menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik, sesuai dengan amanat konstitusi dan standar HAM internasional.
Menurut Lokataru, insiden ini menambah panjang daftar praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil. Alih-alih menjamin ruang demokrasi, aparat justru menggunakan kekuasaannya untuk membungkam suara-suara kritis.
Sebagai respons, Lokataru menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat—termasuk organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan gerakan masyarakat lainnya—untuk menunjukkan solidaritas dan bersatu melawan praktik kriminalisasi ini, serta menuntut keadilan bagi Delpedro Marhaen.
[]