BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Tergugat Bersedia Minta Maaf Secara Terbuka, Parluhutan Simanjuntak Cabut Gugatan

385
×

Tergugat Bersedia Minta Maaf Secara Terbuka, Parluhutan Simanjuntak Cabut Gugatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tergugat perkara wanprestasi, Anton Sijabat akhirnya menempuh proses mediasi kesepakatan damai dengan kuasa hukum Parluhutan Simanjuntak selaku penggugat. Hal itu diungkapkan Parluhutan Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Anton Sijabat saat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap BRI, dkk.

Berawal dengan Anton Sijabat memberi kuasa kepada Parluhutan Simanjuntak untuk menangani permasalahan hukum yang dihadapinya terkait Asset milik pribadinya terhadap BRI dan dkk, sehingga Parluhutan Simanjuntak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Perkara Nomor: 233/Pdt.G/2025/PN Jak.Tim.

Namun di pertengahan jalan Anton Sijabat mencabut Surat Kuasa dan Gugatan yang telah diajukan tersebut.

Parluhutan Simanjuntak keberatan dengan sikap tersebut, kemudian Parluhutan Simanjuntak berbalik mengambil langkah hukum kepada Anton Sijabat, yang merupakan kliennya tersebut, dengan terlebih dahulu memberikan Somasi dan dilanjutkan dengan mengajukan gugatan wanprestasi yang terdaftar dengan Perkara Perdata Nomor: 304/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tmr pada tanggal 6 Juni 2025.

Namun kemudian, gugatan wanprestasi tersebut tidak berlanjut ke persidangan selanjutnya dengan adanya perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian untuk dibacakan dimuka Persidangan, yang salah satu isi Akta Perdamaian tersebut adalah Anton Sijabat akan mengumumkan secara terbuka minimal disalah satu media online dan media sosial, Anton Sijabat menyampaikan permintaan maafnya kepada Parluhutan Simanjuntak dan team. Tidak mengulang perbuatan tersebut serta perbuatan-perbuatan lainnya yang mengganggu kenyamanan dari Parluhutan Simanjuntak beserta istrinya Bertha Elvy Napitupulu, yang sebelumnya membawa Anton Sijabat kepada Parluhutan Simanjuntak untuk menjadi kliennya.

Dengan adanya permintaan maaf dari Anton Sijabat kepada Parluhutan Simanjuntak secara terbuka di media online dan media sosial, maka Parluhutan Simanjuntak telah menepati janjinya dengan menandatangani pengajuan pencabutan gugatan, dan menghentikan tindakan hukum baik perdata maupun pidana kepada Anton Sijabat, yang dilakukannya di muka Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 19 Agustus 2025.

Dalam penjelasannya ke media, Parluhutan Simanjuntak yang merupakan Advokat dan Kuasa Hukum Pajak, menyatakan bahwa langkah tersebut terpaksa dilakukan untuk memberi pelajaran kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam bertindak, apalagi perbuatan yang dilakukan dalam kasus ini dapat merendahkan harkat dan martabat seorang advokat yang professinya melekat frasa Officium Nobile adalah frasa Latin yang secara harfiah berarti “tugas mulia” atau “profesi mulia”.

Istilah ini sering dikaitkan dengan profesi hukum, khususnya advokat, yang dianggap sebagai profesi yang luhur dan terhormat karena perannya dalam menegakkan keadilan. nel