Hukum & KriminalJabodetabek

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

139
×

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Sebarkan artikel ini
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim

Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi serta empat ahli. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman keterangan saksi, hingga alat bukti yang ada, pada sore hari ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa tim penyidik juga telah menggelar ekspose sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Menurutnya, mantan menteri Kabinet Indonesia Maju itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hari ini tersangka NAM diperiksa dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Nurcahyo.

Nadiem sendiri hadir di Gedung Bundar Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat dimintai keterangan, ia hanya menyampaikan singkat akan kooperatif dan meminta doa dari publik.

Penyidik, lanjut Nurcahyo, masih mendalami dugaan adanya keuntungan yang diperoleh Nadiem, termasuk keterkaitannya dengan investasi Google di Gojek. “Semua masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

()