Jakarta, faktapers.id – Sidang pembacaan putusan vonis musisi Fariz Roestam Moenaf (RM) ditunda. Semula, sidang tersebut akan digelar pada hari ini (Kamis, 4/9/2025) secara daring, namun harus ditunda atas permintaan tim kuasa hukum Fariz RM.
Tim kuasa hukum Deolipa Yumara yang diwakili oleh Griffinly Mewoh, S.H mengatakan permintaan penundaan ini dikarenakan sidang pembacaan putusan vonis merupakan tahapan akhir dari sidang.
“Alasan ditunda karena inikan agenda putusan yang menjadi sidang terakhir. Ibarat kata, ini nafas hidup terakhir. Makanya kita minta sidang digelar secara offline (tatap muka) dimana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar sendiri secara langsung tidak lewat online,” papar Griffinly Mewoh.
Menurutnya, Fariz RM sudah siap menghadapi putusan dari majelis hakim mengingat kasus narkoba yang dihadapi Mas Fariz bukan yang pertama dan telah menunjukkan sikap pasrah dan siap menerima segala keputusan majelis hakim meski sangat berharap bisa menjalani rehabilitasi.
Namun demikian Fariz RM tidak berencana mengajukan banding jika putusan tidak sesuai harapan. Sikap ini menunjukkan kesadaran penuh Fariz RM bahwa pemulihan adalah prioritas utama baginya, dan ia percaya rehabilitasi adalah satu-satunya cara untuk mencapai itu.
Dalam kasus tersebut, keluarga dan tim kuasa hukumnya hanya bisa berharap yang terbaik dari proses persidangan yang sedang berjalan.
“Pada sidang nanti diharapkan dapat memperkuat argumen tim kuasa hukum untuk memastikan nasib Fariz dapat ditentukan secara adil, demi memberinya kesempatan kedua untuk sembuh dan kembali berkarya bagi dunia musik Indonesia. Tak hanya dari Faris RM sendiri yang ingin pulih, tim kuasa hukum siap mendampingi untuk pemulihan dalam proses rehabilitasi nanti,” pungkas Griffinly Mewoh.
(Her)