Jakarta, faktapers.id – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas mengatur pedoman untuk pembangunan, pengelolaan, dan perizinan infrastruktur jaringan utilitas di Provinsi DKI Jakarta. Faktanya, masih banyak provider yang melanggar Pergub tersebut, seperti MyRepublic atau MyRep.
Pemprov DKI Jakarta telah bersusah payah melakukan pembangunan infrastruktur jaringan utilitas terpadu dan harus sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keamanan pengguna jalan, estetika kota, dan pengelolaan kabel yang tertata rapi, terutama dengan mendorong pemindahan utilitas dari udara ke bawah tanah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pemilik utilitas untuk memindahkan jaringan ke bawah tanah demi estetika dan keamanan.
Keberadaan tiang fiber optik milik MyRep di wilayah RT 7 RW 2 dan RT 2 RW 1 Kelurahan Meruya Selatan Kecamatan Kembangan diduga lolos dari pantauan aparat terkait, seperti Satpol PP Jakbar.
Dalam Pergub 106 tahun 2019 memang tidak dijelaskan secara detail sanksi atas pelanggaran tersebut. Namun merujuk pada Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sanksi kepada provider yang melanggar Pergub 106 tahun 2019 dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin (jika pelanggaran terkait perizinan), denda administratif dan pembongkaran atau penertiban infrastruktur yang tidak sesuai dengan pedoman.
Jika pelanggaran menyebabkan gangguan ketertiban umum atau kerugian signifikan, sanksi dapat merujuk pada Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta, yang menyebutkan sanksi seperti denda atau bahkan pidana ringan (kurungan) untuk pelanggaran tertentu.
Untuk Pergub DKI Jakarta, jika infrastruktur jaringan utilitas tidak memenuhi standar teknis atau melanggar ketentuan penempatan, penegakan hukum biasanya dilakukan oleh Satpol PP. kornel