KalimantanHukum & Kriminal

Polres Melawi Kejar Pelaku Pencurian hingga ke Kalimantan Tengah

56
×

Polres Melawi Kejar Pelaku Pencurian hingga ke Kalimantan Tengah

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi berhasil menangkap dua pelaku pencurian, YAS (40) dan SAP (36), setelah melakukan pengejaran yang tidak mudah. Salah satu pelaku, YAS, bahkan sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah dan baru bisa ditangkap berkat kerja sama dengan pihak pengamanan PT Erna Djuliawati.

​Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Edi Sriyanto, yang kehilangan sejumlah barang berharga di Desa Pal, Kecamatan Nanga Pinoh. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka. Penangkapan pertama dilakukan terhadap SAP di sebuah angkringan di Jalan Juang Km. 2, Desa Pal. Sementara itu, YAS yang hendak ditangkap justru melarikan diri, memicu pengejaran lintas provinsi.

​”Kami mengamankan YAS di seputaran pasar Km. 97 PT Erna Djualiawati, Desa Tumbang Darap, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, S.H., M.A.P., pada Selasa (16/9/25).

​Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita enam barang bukti yang diduga hasil pencurian, di antaranya satu unit TV 40 inci, tiga velg mobil Triton, satu unit AC 1/2 PK, gorden, dompet kulit, dan delapan tabung gas LPG 3 kg.

​AKP Ambril menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, diketahui bahwa YAS dan SAP telah melakukan aksi pencurian beberapa kali sepanjang Juli 2025. Yang lebih mengkhawatirkan, YAS ternyata adalah seorang residivis, yang berarti ia pernah dihukum karena kejahatan serupa sebelumnya. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan terus mendalami keterlibatan kedua pelaku dalam kasus-kasus pencurian lain.

(Skn)