JabodetabekPolitik

Pertemuan Buruh dan DPR: KSPSI-KSPI Dukung Supremasi Sipil dan Desak RUU Ketenagakerjaan

66
×

Pertemuan Buruh dan DPR: KSPSI-KSPI Dukung Supremasi Sipil dan Desak RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id- Perwakilan dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melakukan audiensi dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR pada Senin, 22 September 2025 pukul 12.50 WIB. Pertemuan yang dipimpin oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nuwawea, ini membahas berbagai isu krusial, mulai dari supremasi sipil, penegakan hukum, hingga rancangan undang-undang (RUU) ketenagakerjaan.

​Dalam pertemuan ini, Andi Gani Nuwawea didampingi sejumlah petinggi KSPSI dan KSPI, termasuk Sekretaris Jenderal KSPSI, Hermanto Achmad, dan Sekjen KSPI, Ramidi. Sementara itu, Puan Maharani didampingi oleh beberapa anggota DPR dari Fraksi PDIP, seperti Utut Adianto, Charles Honoris, dan Abidin Fikri.

​Andi Gani Nuwawea membuka pertemuan dengan menyampaikan dukungan penuh buruh terhadap penegakan supremasi sipil dan reformasi di tubuh Polri. Ia menegaskan bahwa buruh akan terus berjuang demi tegaknya prinsip ini. Dalam pernyataannya, KSPSI dan KSPI juga secara tegas menolak adanya “hidden agenda” dalam reformasi Polri dan menghormati hak prerogatif Presiden dalam pergantian pimpinan.

​KSPSI dan KSPI juga menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang tegas bagi pelaku perusakan dan kerusuhan, khususnya yang terjadi pada Agustus 2005. Mereka menolak keras adanya upaya restorative justice (RJ) bagi pelaku yang menyebabkan kematian dan kerusakan fasilitas publik, termasuk gedung DPR. Andi Gani berjanji akan menggelar apel kebangsaan pada 8 Oktober mendatang di Kabupaten Bekasi yang akan dihadiri 100.000 buruh untuk menegaskan bahwa “NKRI harga mati” dan mendukung penuh pemerintah.

​Isu utama yang menjadi fokus pembahasan adalah RUU Ketenagakerjaan. Para perwakilan buruh merasa kecewa karena proses perumusan RUU ini terkesan berlarut-larut dan minimnya keterlibatan buruh. Abdullah dari KSPSI mengingatkan agar DPR melibatkan buruh dalam penyusunan klaster ketenagakerjaan, sesuai dengan perintah konstitusi. Hal ini bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan dapat diterima dan tidak memicu demo berkepanjangan.

​Puan Maharani menanggapi aspirasi tersebut dengan memastikan bahwa DPR berkomitmen membentuk regulasi yang komprehensif, melindungi pekerja, dan juga pelaku usaha. Ia menyampaikan bahwa DPR akan selalu terbuka terhadap masukan dari buruh. Besok, Komisi IX DPR RI akan mengadakan rapat panitia kerja (panja) terkait ketenagakerjaan dan secara khusus mengundang perwakilan buruh untuk hadir. Charles Honoris dari Komisi IX juga menjamin bahwa pertemuan besok bukanlah yang pertama dan terakhir.

​Selain RUU, isu upah minimum juga menjadi sorotan. Ramidi dari KSPI menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kenaikan upah minimum pekerja tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, dengan mempertimbangkan inflasi. Menanggapi hal ini, Utut Adianto menjelaskan bahwa besaran kenaikan upah akan ditentukan berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Kementerian Keuangan.

​Andi Gani Nuwawea juga menyoroti masalah pasokan gas industri yang mengecil, terutama di Jawa Barat. Ia khawatir hal ini dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, yang pada akhirnya akan menimbulkan gelombang demonstrasi. Puan Maharani mencatat aspirasi ini dan berjanji akan menyampaikannya kepada komisi terkait, yaitu Komisi VII DPR RI.

​Pertemuan yang berlangsung selama 40 menit ini ditutup pada pukul 13.30 WIB. Setelahnya, Andi Gani Nuwawea langsung menemui massa buruh yang menunggu di depan Gedung DPR untuk menyampaikan hasil audiensi.

[igo)