Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terus mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan. Upaya ini dilakukan guna memastikan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan hukum tanpa harus langsung berhadapan dengan pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, dalam rapat koordinasi sekaligus sosialisasi yang digelar di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (23/9). Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosida, serta Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Olivia Dwi Ayu.
Firmanudin menjelaskan, Posbankum berfungsi sebagai ruang mediasi, konsultasi, hingga pendampingan sederhana yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum sejak dini. Dengan adanya wadah ini, konflik kecil seperti sengketa tanah, perselisihan antarwarga, hingga masalah rumah tangga tidak perlu sampai berlarut-larut ke meja hijau.
“Banyak persoalan hukum sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat RT atau RW. Namun karena tidak ada sarana yang tepat, akhirnya melebar ke pengadilan. Kehadiran Posbankum di kelurahan diharapkan bisa menjadi solusi cepat, murah, dan mudah bagi warga,” ujar Firmanudin.
Ia menegaskan seluruh kelurahan yang belum memiliki Posbankum diminta segera menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. Targetnya, seluruh kelurahan di Jakarta Barat bisa memiliki Posbankum aktif dalam waktu dekat.
“Program ini bukan hanya bentuk pelayanan, tetapi juga ibadah. Karena membantu masyarakat menemukan jalan damai sama artinya kita ikut menjaga ketertiban dan keharmonisan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosida, menyebut pembentukan Posbankum merupakan program strategis nasional yang wajib didukung daerah. Dari 56 kelurahan di Jakarta Barat, baru 37 yang sudah memiliki Posbankum. Pemerintah menargetkan seluruhnya rampung pada akhir 2025.
“Posbankum ini bukan sekadar regulasi, tapi juga sarana penguatan hak masyarakat, termasuk hak asasi manusia. Melalui sosialisasi ini, kami kembali menegaskan fungsi Posbankum sebagai layanan hukum dasar, mediasi, dan edukasi bagi masyarakat,” jelas Hilmy.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menggandeng Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan lebih mendalam terkait fungsi Posbankum dan kerangka hukum yang berlaku, termasuk pemahaman dasar KUHP bagi perangkat kelurahan.
Dengan adanya Posbankum di setiap kelurahan, Pemkot Jakarta Barat berharap masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan bantuan hukum, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, adil, serta harmonis. kornel