JabodetabekTranportasi

Dishub Jakarta Barat Tertibkan Parkir Liar di Cafe Jalur 20 Kembangan

65
×

Dishub Jakarta Barat Tertibkan Parkir Liar di Cafe Jalur 20 Kembangan

Sebarkan artikel ini
Penertiban tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar kafe di Jalan Jalur 20, Kembangan, Jakarta Barat.

​Jakarta, faktapers.id – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat melakukan penertiban tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar kafe di Jalan Jalur 20, Kembangan, Jakarta Barat. Penindakan ini dilakukan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait parkir liar yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Seksi Sudinhub Jakarta Barat, Afandi, menyatakan bahwa pihaknya sudah sering memberikan peringatan kepada para pemilik usaha di area tersebut agar menyediakan lahan parkir yang memadai untuk para pelanggan mereka. “Kami sudah memperingati para pelaku usaha agar menyediakan tempat parkir. Jangan parkir di jalan yang memang untuk kepentingan masyarakat,” tegas Afandi.

​Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu. Afandi menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. “Laporan masyarakat kepada kami akan kami tindak sesuai perda yang berlaku,” ujarnya.

​Selain penertiban parkir di kafe, Sudinhub Jakarta Barat juga melakukan pemantauan di sekitar sekolah IPK. Pemantauan ini dilakukan karena adanya keluhan dari pengguna jalan terkait kemacetan yang terjadi setiap pagi dan siang menjelang sore hari, terutama saat jam-jam penjemputan siswa.

​Afandi memastikan bahwa ke depannya, pelanggaran-pelanggaran serupa akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah Jakarta Barat. “Masyarakat bisa melaporkan kejadian di wilayah Jakarta Barat kepada kami atau melalui Dishub sektor kecamatan di masing-masing wilayah,” pungkasnya.

(Uaa)