Klaten, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui program Penerangan Hukum, Kejari Klaten menggelar kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, pada Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur pemerintahan desa, hingga perwakilan LSM. Edukasi ini diharapkan mampu menjadi langkah preventif dalam menekan angka kriminalitas.
Dalam penyampaian materinya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Klaten, Rully Nasrullah, menjelaskan bahwa program ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
“Tagline kami adalah Kenali Hukum, Jauhi Hukuman. Tujuan utamanya agar masyarakat memahami aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak terjebak dalam tindakan melanggar hukum hanya karena ketidaktahuan,” ujar Rully.
Ia menambahkan, materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup berbagai tindak pidana yang umum terjadi di wilayah Klaten, seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, serta pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kita lebih mengedepankan upaya pencegahan. Bukan hanya sekadar penyuluhan, tapi penerangan hukum karena sebagian besar masyarakat sebenarnya sudah tahu hukum, tapi perlu dipertegas dan dipahami lagi,” jelasnya.
Salah satu fokus materi yang dibahas adalah program Jaga Desa, yakni pembinaan hukum kepada aparatur desa agar mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara mandiri di tingkat desa sebelum naik ke ranah hukum formal.
Senada dengan hal tersebut, Camat Kebonarum, I Nyoman Gunadika, menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap penerangan hukum dari Kejari Klaten dapat menjadi landasan penting dalam membangun tata kelola desa yang bersih dan taat hukum.
“Dengan adanya pemahaman hukum yang baik, perangkat desa bisa lebih hati-hati dalam mengambil keputusan. Ini penting agar kegiatan pemerintahan di desa berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan,” ungkap Nyoman.
Ia juga berharap ke depan setiap desa dapat memiliki penyuluh hukum internal yang siap memberikan konsultasi serta menyelesaikan permasalahan hukum secara bijak dan tepat sasaran.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejari Klaten dalam membangun masyarakat sadar hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintahan desa.
(Reporter : Ani Sumadi)