Hukum & KriminalJabodetabek

Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur: Kedua Pihak Sama-Sama Kukuh dengan Klaimnya

79
×

Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur: Kedua Pihak Sama-Sama Kukuh dengan Klaimnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Persidangan sengketa lahan di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat kembali menjadi sorotan publik. Agenda pemeriksaan setempat (PS) yang digelar pada Jumat (26/9/2025) menjadi momen penting bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melihat langsung objek sengketa.

​Dalam persidangan ini, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, sama-sama mempertahankan klaimnya atas lahan tersebut. Agenda pemeriksaan ini dihadiri oleh majelis hakim, kuasa hukum kedua pihak, serta perwakilan dari pemerintah kelurahan serta RT dan RW setempat.

Kubu Tergugat: Klaim Penggugat Tidak Berdasar

​Ketua tim kuasa hukum tergugat, Tuti Susilawati, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan ini krusial untuk memperjelas batas tanah yang disengketakan. Ia menegaskan bahwa klaim penggugat atas tanah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Sejak awal kami sudah sampaikan, objek ini adalah milik Sarana Jaya. Bahkan saksi-saksi seperti Pak RW dan H. Jafar sendiri menegaskan hal yang sama,” ujar Tuti.

​Senada dengan itu, kuasa hukum tergugat lainnya, Fery Kilikilly, menyoroti kejanggalan identitas pihak penggugat. “Sampai sekarang tidak jelas siapa sebenarnya Lena dan Oey giok Lan yang mengaku sebagai pembeli,” ungkapnya. Fery menambahkan, penggugat juga tidak mampu menunjukkan batas-batas tanah yang mereka klaim secara detail di persidangan.

​Ia menegaskan, pihaknya siap menghadirkan bukti tambahan sebelum sidang berlanjut ke agenda kesimpulan. “Kami ingin hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta lapangan dan keadilan. Selama bukti menunjukkan tanah ini milik Sarana Jaya, kami akan terus membela hak H. Jafar,” tegasnya.

​Kubu Penggugat: Berharap Keadilan dari Hakim

​Sementara itu, dari kubu penggugat, Monang CS menilai pemeriksaan setempat ini sebagai bagian penting dalam mencari keadilan. “Hari ini kita sama-sama menyaksikan kondisi lapangan bersama majelis hakim. Proses ini penting agar batas-batas tanah bisa lebih jelas,” katanya.

​Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hasil pemeriksaan lapangan secara objektif. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Harapan kami, putusan nanti benar-benar menghadirkan keadilan dan menegakkan supremasi hukum,” tambah Monang.

​Sidang sengketa lahan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Setelah itu, majelis hakim akan menetapkan putusan akhir yang dinantikan oleh banyak pihak, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan warga sekitar.

Sementara itu Umar Abdul Aziz, menantu H. Jafar sekaligus Wakil Ketua KAI DKI, menyatakan bahwa ia baru bisa menghadiri persidangan hari ini setelah beberapa kali sidang digelar. Ia menilai majelis hakim sangat profesional dalam menjalankan tugasnya. Umar yakin bahwa keputusan hakim akan didasarkan pada fakta dan memberikan keadilan bagi H. Jafar.

(ig/uaa)