Jakarta, faktapers.id – Aksi yang digelar pada 2 Oktober 2025 dengan tajuk “Seruan Aksi: Kawal 24 Masalah, 9 Tuntutan Perbaikan” ini mendapatkan respons langsung dari pihak DPR RI. Pada hari yang sama, dalam Rapat Paripurna DPR RI, secara resmi disetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.
Keputusan ini menjadi titik terang bagi tuntutan utama KPA. Pembentukan Pansus tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara pimpinan DPR dengan perwakilan KPA serta kelompok tani dan nelayan. Pansus ini akan terdiri dari 30 anggota DPR RI dari berbagai fraksi dan komisi, menunjukkan keseriusan parlemen dalam menangani permasalahan agraria yang kompleks.
Dalam aksinya, para demonstran tidak hanya membawa spanduk, tetapi juga mengenakan caping (topi petani) sebagai simbol perjuangan mereka. Salah seorang perwakilan dari KPA juga menyampaikan pesan melalui puisi mahasiswa, yang semakin menegaskan urgensi penyelesaian konflik agraria.
Meski demikian, pihak KPA tetap mengingatkan bahwa persetujuan ini tidak boleh hanya menjadi janji manis. Menurut mereka, Pansus harus bekerja secara partisipatif dan benar-benar fokus pada redistribusi tanah, penyelesaian konflik, serta pengembangan ekonomi masyarakat pascakonflik untuk memastikan reforma agraria berjalan optimal dan tidak hanya menjadi sekadar jargon politik.
[]