Jakarta, faktapers.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok sebuah regulasi baru yang berpotensi mengubah cara jual beli ponsel bekas di Indonesia. Komdigi berencana menerapkan sistem balik nama untuk setiap transaksi ponsel bekas, sebuah mekanisme yang mirip dengan proses jual beli kendaraan bermotor. Wacana ini bertujuan untuk memastikan kejelasan kepemilikan dan mencegah penyalahgunaan identitas yang marak terjadi.
Ide ini pertama kali diungkapkan oleh Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis, dalam sebuah seminar daring yang diselenggarakan oleh Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB. Menurut Adis, langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. “Kami berharap nantinya HP bekas itu juga jelas kepemilikannya, seperti saat kita jual beli motor. Ada balik namanya, ada identitas yang terdaftar,” ujar Adis
Mekanisme balik nama ini akan terintegrasi langsung dengan layanan pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity). Layanan ini dirancang untuk menjadi alat bagi pemilik ponsel untuk melindungi perangkatnya dari pencurian atau kehilangan. Adis menekankan bahwa layanan ini bersifat opsional, sehingga pengguna memiliki kebebasan untuk mengaktifkannya atau tidak.
Proses pendaftaran dan verifikasi IMEI akan dilakukan secara mandiri oleh pemilik ponsel, kemungkinan besar melalui platform daring yang akan disediakan oleh Komdigi. Jika sebuah ponsel yang terdaftar berpindah tangan, pemilik lama harus terlebih dahulu menghentikan layanan pemblokiran. Setelah itu, pemilik baru dapat mendaftarkan ulang perangkat tersebut atas namanya sendiri, memastikan rantai kepemilikan yang sah dan transparan.
Memutus Rantai Penjualan Ponsel Curian
Salah satu tujuan utama dari wacana ini adalah untuk memutus peredaran ponsel yang didapat dari tindak kejahatan. Dengan adanya sistem balik nama dan blokir IMEI, ponsel curian akan sulit untuk dijual kembali di pasaran legal. Jika ponsel hasil kejahatan tidak dapat didaftarkan ulang, maka perangkat tersebut tidak akan bisa digunakan secara normal, sehingga mengurangi daya tarik ekonominya bagi para pelaku kejahatan.
Saat ini, wacana ini masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki jadwal pasti untuk implementasi. Komdigi berencana melakukan uji coba terbatas sebelum meluncurkan layanan ini secara resmi, untuk memastikan sistem dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat.
[]