Hukum & KriminalJabodetabek

Datangi Mabes Polri, Deolipa Yumara Ajukan Gelar Perkara Khusus dan Pertanyakan Status Tersangka Kliennya

22
×

Datangi Mabes Polri, Deolipa Yumara Ajukan Gelar Perkara Khusus dan Pertanyakan Status Tersangka Kliennya

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan secara langsung status tersangka kliennya, Firdaus Oiwobo

Jakarta, faktapers.id – Kuasa hukum Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan secara langsung status tersangka kliennya, Firdaus Oiwobo yang telah disebut oleh pengacara Hot.an Paris Hutapea terkait kericuhan di Ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Deolipa juga mengatakan bahwa pihaknya akan meminta gelar perkara khusus terhadap apa yang telah dilaporkan oleh PN Jakarta Utara.

Langkah tersebut diambil Deolipa setelah Hotman Paris mengklaim bahwa Firdaus Oiwobo dan Rasman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka.

Deolipa menegaskan informasi yang disampaikan Hotman Paris adalah hoaks. Setelah berkoordinasi dengan penyidik, Deolipa menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Apa yang disampaikan Bang Hotman itu ternyata hoaks,” ujar Deolipa ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin, (6/10/2025).

Terkait pembekuan berita acara sumpah advokat kliennya, Deolipa menilai ada pelanggaran prosedur hukum. Menurutnya, pembekuan seharusnya dilakukan setelah adanya putusan hukum atau sidang kode etik.

Ditempat yang sama, Firdaus Oiwobo juga tidak tinggal diam. Ia menantang Hotman Paris untuk berdebat di program “Hotroom” dan menyebut Hotman “jumawa dan sombong”. Ia bahkan mengklaim dirinya lebih unggul dalam hal keahlian hukum, meskipun Hotman Paris beruntung dengan kepemilikan aset mewah seperti Lamborghini dan berlian.
​Selain itu, Firdaus Oiwobo menyoroti statusnya sebagai advokat.

Menurut Firdaus, seorang advokat tidak dapat langsung dipidana dengan KUHP, melainkan harus melalui sidang kode etik. Ia juga menyebut telah meminta maaf delapan kali atas insiden saat ia berdiri di atas meja di ruang sidang.

Atas dasar itu, baik Deolipa dan Firdaus, mereka berencana mengajukan persoalan ini ke DPR dan Komisi Yudisial, serta melakukan judicial review terhadap undang-undang advokat. Mereka juga berencana melaporkan hal ini ke Komnas HAM.

(Her)