Jakarta, faktapers.id – Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), yang terdiri dari 64 koalisi serikat pekerja dan 9 koalisi kemasyarakatan, hari ini, Senin 13 Oktober 2025, menggelar konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dan dihadiri sejumlah petinggi organisasi buruh lainnya.
Tiga isu utama yang disampaikan dalam konferensi pers adalah: Peluncuran Konsep RUU Ketenagakerjaan Tandingan, Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2026, dan Ancaman Aksi Buruh Bergelombang di Seluruh Indonesia.
1. Peluncuran Konsep RUU Ketenagakerjaan Koalisi (Draft Tandingan)
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengumumkan peluncuran konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang disusun oleh KSP-PB. Draf setebal 250 halaman ini diklaim sebagai konsep yang benar-benar mengakomodir kepentingan buruh dan telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Said Iqbal menegaskan bahwa RUU yang mereka ajukan merupakan draf yang baru, bukan revisi dari undang-undang sebelumnya, sesuai dengan amanah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
”DPR setuju mendukung putusan MK 168 terkait pembentukan undang-undang ini adalah undang-undang baru, bukan tentang undang-undang perubahan atau bukan undang-undang revisi,” ujar Ferri Nuzarli.
KSP-PB akan terus menyosialisasikan rancangan ini hingga 31 Oktober 2025, dan akan menunggu draf tandingan dari DPR dan pemerintah sebelum merilis norma hukum terhadap pasal per pasal.
2. Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2026 dan Kritik terhadap Pemerintah
Said Iqbal secara tegas menyatakan bahwa usulan kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2026 dari kelompok buruh tetap di kisaran 8,5% hingga 10,5%. Angka ini didasarkan pada hitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, sebagaimana diamanatkan oleh putusan MK.
Kritik tajam disampaikan Said Iqbal terkait simpang siur informasi dari pemerintah mengenai penetapan upah. Ia menyoroti pernyataan Menko Perekonomian yang disebut telah mengeluarkan angka kenaikan sebesar 6,5%. Said Iqbal menilai komunikasi dan koordinasi antar menteri dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah masih bermasalah dan menimbulkan gejolak.
Iqbal juga menyoroti dan menolak keras konsep pemagangan dan program magang yang beredar. Selain itu, Said Iqbal juga menyampaikan beberapa tuntutan dan konsep pemikiran KSP-PB lainnya:
- Upah Minimum Sektoral diusulkan 11,5% di atas Upah Minimum.
- Karyawan kontrak satu tahun harus mendapat pesangon.
- Batas Tenaga Kerja Asing (TKA) selama 3 tahun, dengan gaji yang harus sama untuk jenis pekerjaan yang sama.
3. Ancaman Mogok Nasional dan Aksi Bergelombang
Menanggapi kemungkinan pemerintah menetapkan kenaikan upah secara sepihak di luar usulan buruh, Said Iqbal menyampaikan ancaman keras.
”Bilamana pemerintah menetapkan upah minimum secara sepihak, maka kami akan melakukan pemogokan besar-besaran di 38 provinsi yang diawali dengan aksi unjuk rasa,” tegas Said Iqbal.
Iqbal menyerukan agar aksi ini berlangsung secara damai, tidak anarkis, dan tidak mengganggu ketertiban umum di 38 provinsi dan kabupaten/kota. Meskipun tanggal dan waktu pelaksanaan aksi mogok dan unjuk rasa akan segera diumumkan, seruan ini mengindikasikan adanya mobilisasi besar-besaran jika tuntutan upah 8,5% – 10,5% untuk tahun 2026 tidak dipenuhi.