Jakarta,faktapers.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Dr. (H.C.) H. Ridwan Kamil, S.T., M.U.D.
Penetapan status tersangka ini diputuskan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada pekan lalu dan menemukan alat bukti yang cukup. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.
”Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak pekan kemarin setelah penyidik melakukan gelar perkara,” ujar Kombes Rizki pada Minggu (19/10/2025).
Jadwal Pemeriksaan dan Penolakan Mediasi
Lisa Mariana dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 20 Oktober 2025. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dilayangkan dan diterima oleh pihak Lisa Mariana sejak Jumat malam (17/10/2025).
Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana secara terbuka di media sosial menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA. Tuduhan ini kemudian dibantah keras oleh pihak Ridwan Kamil dan ditindaklanjuti dengan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, upaya mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi penyidik Bareskrim berakhir buntu atau deadlock pada September 2025. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa kliennya menolak tegas opsi damai dan memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum dan memberikan efek jera.
Hasil Tes DNA Menjadi Salah Satu Kunci
Salah satu bukti penting dalam proses penyidikan adalah hasil uji tes DNA yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri terhadap Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana.
Hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh secara ilmiah membuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar dan tidak memiliki kecocokan genetik dengan Muhammad Ridwan Kamil (non-identik). Hasil tes DNA yang negatif ini memperkuat posisi hukum Ridwan Kamil dalam kasus dugaan fitnah yang dilayangkan.
Atas perbuatannya, Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pihak kuasa hukum Ridwan Kamil menyambut baik penetapan tersangka ini dan meyakini bahwa penyidik Polri telah bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti hukum.