Melawi, Faktapers.id– Kerusakan satu unit ruang kelas di SD Negeri 16 Poring Jawa, Desa Laja, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi, yang beredar di media sosial, mengungkap persoalan pelik terkait status kepemilikan bangunan. Ruang kelas tersebut dipastikan bukan milik Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi, melainkan aset yang dibangun melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Joko Utomo dari bagian sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi, saat dikonfirmasi (21/10/2025), menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak dapat menganggarkan biaya rehabilitasi. “Dinas pendidikan kabupaten Melawi tidak bisa mengambil alih untuk dilakukan rehab,” ujarnya, mengingat bangunan itu bukan aset yang dibangun oleh Dinas Pendidikan.
Keterbatasan kewenangan ini diperkuat oleh Sahlandik, Kasi Sarpras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi. Ia menjelaskan bahwa bangunan yang viral di media sosial itu adalah murni bangunan PNPM, yang dahulu digunakan sebagai ruangan belajar kelas jauh sebelum berdirinya Unit Sekolah Baru (USB) dan menjadi SDN 16 Poring Jawa.
”Pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten melawi tidak berani mengalokasikan dana untuk rehab bangunan tersebut terkecuali nanti sudah dihibahkan oleh dinas terkait ke Dinas pendidikan secara resmi,” pungkas Sahlandik. Potensi menjadi temuan audit menjadi penghalang utama Dinas Pendidikan untuk bertindak.
Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat, Pundak, mengungkapkan rasa syukur atas penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) dari dana DAU pada tahun 2021. Namun, ia menyuarakan harapan masyarakat agar Pemerintah Kabupaten Melawi segera menempuh jalur administrasi untuk menyelamatkan aset pendidikan tersebut.
”Kami tetap berharap agar bangunan yang di bangun dari PNPM tersebut pemerintah terkait bisa menghibahkannya ke Dinas pendidikan untuk diperbaiki dan menjadi milik sepenuhnya Dinas pendidikan kabupaten Melawi,” tegas Pundak. Tujuannya jelas, agar seluruh fasilitas, termasuk gedung PNPM, dapat digunakan secara maksimal.
Menyikapi polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi, Yussenno, S.Pd., telah memerintahkan Kepala Sekolah SDN 16 Poring Jawa untuk menghentikan penggunaan bangunan PNPM yang rusak. Hal ini sebagai langkah antisipatif agar kondisi tersebut tidak menimbulkan asumsi di masyarakat seolah-olah Pemerintah Kabupaten Melawi mengabaikan dunia pendidikan. (Skn)