Jakarta, faktapers.id — Jajaran kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan modus home industry di wilayah Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan tempat produksi ekstasi yang beroperasi di kawasan padat penduduk.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial IS (39) di kawasan Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (12/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. IS diketahui akan mengirim bahan baku utama pembuatan ekstasi (MDMA) kepada seseorang berinisial PR di wilayah Pesing, Jakarta Barat.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kurir tersebut, tim kemudian menelusuri alur pengiriman bahan baku dan menemukan aktivitas produksi narkotika di sebuah rumah di Kedoya Utara,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (21/10/2025).
Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan enam orang pelaku yang tengah memproduksi ekstasi secara ilegal. Mereka masing-masing berperan sebagai pengendali proses, peracik, pengemas, hingga penghitungan hasil produksi.
Mereka adalah:
PM (35) – kepala produksi
TM (35) – pengendali proses
MAF (31) – mixer
MAN (33) – mekanik dan pengemas
MA (32) – penghitung dan pengemas
AA (26) – membantu proses pengemasan
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, bahan adonan seberat 4,1 kilogram, serta bahan pencampur dengan berat mencapai 30 hingga 40 kilogram,” jelas Susatyo.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, dan delapan telepon genggam.
“Jika seluruh bahan baku diolah, total produksi bisa mencapai 80.000 butir ekstasi, nilai yang fantastis untuk ukuran home industry di tengah permukiman warga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Mohammad Rasid, menuturkan bahwa seluruh bahan baku dan peralatan diperoleh secara daring. Para pelaku bahkan belajar membuat ekstasi melalui media sosial dan platform video.
“Mesin yang digunakan mampu mencetak hingga 5.000 butir per jam. Namun karena bahan baku belum lengkap, hasil produksi baru sekitar 3.000 butir, dan belum sempat diedarkan,” jelas Rasid.
Menurutnya, pembuatan ekstasi tersebut baru berjalan sekitar satu minggu sebelum akhirnya digerebek petugas.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.