JabodetabekInfrastrukturLingkungan

Sudin Binamarga “Tidur” dalam Pengawasan Jalan yang Diduga Disalahgunakan Pengembang Proyek Claster

16
×

Sudin Binamarga “Tidur” dalam Pengawasan Jalan yang Diduga Disalahgunakan Pengembang Proyek Claster

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pembangunan cluster perumahan baru di Jalan Kavling DKI RT 05/04, Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, memicu kemarahan kolektif warga. Proyek milik salah satu pengembang properti ini diduga telah melakukan dua pelanggaran fatal: menyalahgunakan setengah badan jalan aspal umum untuk pembuatan saluran gorong-gorong, dan secara sengaja memasang gorong-gorong ‘kamuflase’ yang menyempit di bagian belakang.

​Kombinasi praktik ini tidak hanya menimbulkan gangguan akses yang parah dan membahayakan keselamatan, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat.

Pencaplokan Jalan Umum: Mengorbankan Akses Publik

​Warga setempat memprotes keras karena pengembang secara sepihak memanfaatkan atau mencaplok setengah badan jalan aspal umum untuk menggali dan membangun saluran got baru.

Warga mengeluhkan pengerjaan di tengah jalan aspal membuat akses warga menjadi sangat terganggu. Kendaraan harus bergantian melintas di jalur yang sempit, menciptakan kemacetan dan, yang lebih penting, membahayakan pengguna jalan, terutama di malam hari.

Juga kegiatan tersebut Melanggar Perda DKI. Warga menilai tindakan ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap ketentuan tata ruang dan pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jalan umum adalah aset publik yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial pengembang tanpa prosedur yang jelas dan izin yang ketat.

Manipulasi Gorong-Gorong dan Tudingan ‘Tutup Mata’

​Di balik upaya mencaplok jalan ini, warga juga menyoroti adanya kecurangan teknis yang menunjukkan niat buruk pengembang diduga dengan cara ​Sistem Kamuflase Saluran Air. Proyek ini membuat jalur air baru yang dimanipulasi. Gorong-gorong yang dibangun di bagian depan dan terlihat oleh publik dibuat berukuran besar dan lebar.

Bahkan dilakukan penyempitan curang. Ironisnya, di bagian belakang atau di bawah konstruksi yang tertutup, gorong-gorong tersebut menyempit menjadi ukuran kecil (gorong-gorong tikus).

​Tindakan ini diyakini sebagai upaya pengembang untuk membuang air limbah atau limpasan dari cluster mereka ke saluran air warga, namun dengan dimensi yang tidak memadai, sehingga memastikan terjadinya banjir di permukiman warga lama Meruya.

Keluhan Warga: Sudin Bina Marga “Tidur” dan Abai

​Kemarahan warga memuncak karena Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat—instansi yang berwenang atas jalan dan saluran air—dinilai tidak bertindak.

“Dinas Bina Marga ya kalau urusan jalan. Sudin Bina Marga ‘tidur’ dalam pengawasan jalan yang diduga disalahgunakan pengembang proyek cluster. Pengembang seenaknya membongkar dan mencaplok setengah jalan, dan Sudin tidak ada di lokasi untuk menghentikan pelanggaran ini,” tuntut perwakilan warga.

​Warga menuntut Sudin Bina Marga segera menghentikan proyek yang melanggar Fasum ini, membongkar gorong-gorong yang tidak sesuai spesifikasi (ukuran kecil), dan memulihkan badan jalan umum ke kondisi semula. Masyarakat juga mendesak agar Pemprov DKI Jakarta melakukan audit menyeluruh terhadap izin dan pelaksanaan proyek di Jalan Kavling DKI RT 05/04 Meruya Selatan ini.

(uaa/Ig)