Hukum & KriminalJabodetabek

Jawa Barat Pelopori Penerapan Pidana Kerja Sosial: Kejati dan Pemprov Tandatangani MoU Implementasi KUHP Baru

35
×

Jawa Barat Pelopori Penerapan Pidana Kerja Sosial: Kejati dan Pemprov Tandatangani MoU Implementasi KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

​Bekasi, faktapers.id– Penegakan hukum di Jawa Barat memasuki babak baru dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jawa Barat dengan Bupati/Wali Kota se-Daerah. Kerja sama masif ini bertujuan mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial (Social Service Order) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

​Acara bersejarah ini berlangsung pada hari Selasa, 4 November 2025, bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 120 peserta ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., yang bertindak sebagai Penanggung Jawab.

​Inti dari penandatanganan MoU dan PKS ini adalah komitmen untuk menerapkan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui Pidana Kerja Sosial, yang merupakan bagian dari semangat pembaharuan dalam KUHP 2023. Pidana Kerja Sosial memungkinkan pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani hukuman berupa pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, alih-alih kurungan penjara.

​Laporan yang disampaikan oleh Jampidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum (Kejaksaan) dan Pemerintah Daerah sebagai pelaksana di lapangan. Sebagai simbol dukungan akademis terhadap implementasi ini, Jampidum menyerahkan buku berjudul “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., dalam sambutannya menyambut baik kerja sama ini, melihatnya sebagai peluang untuk mendorong pembaharuan sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput.

​Gubernur Dedi Mulyadi menyoroti dua aspek penting yang sejalan dengan implementasi Pidana Kerja Sosial:

  1. ​Penciptaan Lapangan Kerja Padat Karya: Gubernur menyatakan komitmen untuk memperbanyak program padat karya pada pembangunan tahun 2026, termasuk menempatkan penyapu jalan di setiap jalur, yang bertujuan menyerap tenaga kerja manusia daripada mesin. Program-program inilah yang nantinya dapat dijadikan sarana bagi pelaksanaan hukuman kerja sosial.
  2. ​Peningkatan Layanan Publik: Pemprov Jawa Barat akan membuka pengaduan di lima layanan kantor gubernur/daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembaharuan dan pengawasan.

​Sementara itu, Kajati Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S. H., M. H., menyampaikan apresiasi dan komitmen penuh Kejaksaan Tinggi untuk mendukung implementasi ini, berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis dan bermanfaat.

​Acara ini menegaskan pentingnya implementasi KUHP baru di tingkat daerah, ditandai dengan kehadiran sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI,  diantaranya ​Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M. (Jaksa Agung RI) yang memberikan Key Note Speech. Dan ​Jajaran Jaksa Agung Muda (JAM) lengkap, termasuk Jambin, Jamintel, Jampidsus, Jamdatun, Jamwas, dan Jampidmil, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) dan Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban Pemulihan Aset).

​Kehadiran seluruh pimpinan Kejaksaan Agung ini mengirimkan sinyal kuat bahwa implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat merupakan proyek percontohan yang mendapat perhatian dan dukungan penuh dari pusat.

​Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pemaparan dari Direktur Utama Jamkrindo mengindikasikan potensi sinergi jaminan atau dukungan program dilanjutkan dengan foto bersama, menyanyikan lagu “Bagimu Negeri,” dan ramah tamah. Seluruh kegiatan berlangsung aman dan kondusif, menandai kesiapan Jawa Barat menjadi pelopor reformasi hukum pidana di Indonesia.

(Igo)