JabodetabekPolitik

Warga Kebon Sayur Unjuk Rasa di Kementerian ATR/BPN, Tuntut Kepastian Hukum Tanah dari Klaim Erpacht Verponding No. 10

32
×

Warga Kebon Sayur Unjuk Rasa di Kementerian ATR/BPN, Tuntut Kepastian Hukum Tanah dari Klaim Erpacht Verponding No. 10

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sekitar 40 orang yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (04/11) pukul 10.30 WIB.

​Aksi ini dipimpin oleh Muhammad Andres dan bertujuan mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang menimpa warga di Jalan Peternakan II, Kebon Sayur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tuntutan Utama dan Orasi Kritis

​Massa aksi membawa berbagai alat peraga, termasuk sound system dan poster-poster dengan tulisan bernada kritis seperti “Menteri ATR BPN Pembohong”, “Menteri ATR BPN harus bertanggung jawab”, dan “Berikan hak atas tanah pada warga kebon sayur”.

​Tuntutan utama yang disuarakan warga adalah agar Kementerian ATR/BPN segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menegaskan bahwa kepemilikan Erpacht Verponding No. 10 sudah tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.

​Dalam orasinya, massa aksi menyoroti sejumlah masalah yang mereka hadapi, antara lain:

  • ​Penggusuran Paksa dan Kriminalisasi: Menuntut penghentian penggusuran paksa dan kriminalisasi terhadap warga Kebon Sayur. Warga menyebut 18 bangunan telah digusur pada 28 Februari dan 4 Maret 2025 tanpa surat perintah eksekusi pengadilan, serta terjadi upaya kriminalisasi dan penangkapan dua warga pada 13 dan 14 Agustus 2025.
  • ​Teror dan Intimidasi: Mengaku terus-menerus mengalami teror dan intimidasi dari kelompok preman dan aparat yang diduga dimobilisasi oleh pihak mafia tanah.
  • ​Kepastian Hukum: Mendesak adanya kepastian dan rencana tindak lanjut atas audiensi sebelumnya dengan BPN Kantah Jakarta Barat dan BPN Kanwil DKI Jakarta yang belum menghasilkan solusi konkret.

Audiensi dengan Menteri ATR/BPN

​Pada pukul 10.40 WIB, lima perwakilan warga, dipimpin oleh Muhammad Andres, diterima oleh Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid dan Sekjen ATR/BPN Bapak Puji di ruang PTSL.

​Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyampaikan dua poin kunci tuntutan:

  1. ​Kementerian ATR/BPN harus mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menegaskan kepemilikan Erpacht Verponding No. 10 tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  2. ​Kementerian ATR/BPN harus memberikan jaminan akses hak atas tanah dan kepastian hukum bagi warga Kebon Sayur.

​Merespons tuntutan warga, Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid memberikan tanggapan yang menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara langsung karena menyangkut tanah negara yang dalam hal ini dikuasai oleh Pertamina.

​Menteri Nusron juga menambahkan bahwa:

  • ​Pertamina telah mengajukan permohonan dengan dasar Verponding yang diklaim sudah tidak berlaku sejak tahun 1990.
  • ​Pihak Pertamina disebut telah menguasai fisik lahan dan yang bersangkutan (pihak yang mengklaim) membayar PBB selama 3 tahun berturut-turut.
  • ​Sebagai jalan keluar, Kementerian ATR/BPN akan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak Pertamina untuk bersama-sama membicarakan hak atas tanah tersebut.

​Aksi unjuk rasa berakhir damai dan kondusif pada pukul 11.45 WIB setelah perwakilan massa aksi meninggalkan Kantor Kementerian ATR/BPN.

​]]