Jakarta, faktapers.id – Sekitar 40 orang yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (04/11) pukul 10.30 WIB.
Aksi ini dipimpin oleh Muhammad Andres dan bertujuan mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang menimpa warga di Jalan Peternakan II, Kebon Sayur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Tuntutan Utama dan Orasi Kritis
Massa aksi membawa berbagai alat peraga, termasuk sound system dan poster-poster dengan tulisan bernada kritis seperti “Menteri ATR BPN Pembohong”, “Menteri ATR BPN harus bertanggung jawab”, dan “Berikan hak atas tanah pada warga kebon sayur”.
Tuntutan utama yang disuarakan warga adalah agar Kementerian ATR/BPN segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menegaskan bahwa kepemilikan Erpacht Verponding No. 10 sudah tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam orasinya, massa aksi menyoroti sejumlah masalah yang mereka hadapi, antara lain:
- Penggusuran Paksa dan Kriminalisasi: Menuntut penghentian penggusuran paksa dan kriminalisasi terhadap warga Kebon Sayur. Warga menyebut 18 bangunan telah digusur pada 28 Februari dan 4 Maret 2025 tanpa surat perintah eksekusi pengadilan, serta terjadi upaya kriminalisasi dan penangkapan dua warga pada 13 dan 14 Agustus 2025.
- Teror dan Intimidasi: Mengaku terus-menerus mengalami teror dan intimidasi dari kelompok preman dan aparat yang diduga dimobilisasi oleh pihak mafia tanah.
- Kepastian Hukum: Mendesak adanya kepastian dan rencana tindak lanjut atas audiensi sebelumnya dengan BPN Kantah Jakarta Barat dan BPN Kanwil DKI Jakarta yang belum menghasilkan solusi konkret.
Audiensi dengan Menteri ATR/BPN
Pada pukul 10.40 WIB, lima perwakilan warga, dipimpin oleh Muhammad Andres, diterima oleh Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid dan Sekjen ATR/BPN Bapak Puji di ruang PTSL.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyampaikan dua poin kunci tuntutan:
- Kementerian ATR/BPN harus mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menegaskan kepemilikan Erpacht Verponding No. 10 tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Kementerian ATR/BPN harus memberikan jaminan akses hak atas tanah dan kepastian hukum bagi warga Kebon Sayur.
Merespons tuntutan warga, Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid memberikan tanggapan yang menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara langsung karena menyangkut tanah negara yang dalam hal ini dikuasai oleh Pertamina.
Menteri Nusron juga menambahkan bahwa:
- Pertamina telah mengajukan permohonan dengan dasar Verponding yang diklaim sudah tidak berlaku sejak tahun 1990.
- Pihak Pertamina disebut telah menguasai fisik lahan dan yang bersangkutan (pihak yang mengklaim) membayar PBB selama 3 tahun berturut-turut.
- Sebagai jalan keluar, Kementerian ATR/BPN akan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak Pertamina untuk bersama-sama membicarakan hak atas tanah tersebut.
Aksi unjuk rasa berakhir damai dan kondusif pada pukul 11.45 WIB setelah perwakilan massa aksi meninggalkan Kantor Kementerian ATR/BPN.
]]













