Klaten, faktapers.id – Kuasa Hukum PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Otto Cornelis Kaligis, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) agar segera menetapkan Bupati Klaten periode lalu, Sri Mulyani, sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan aset mall yang kini dikenal sebagai Klaten Town Square (Klatos).
“Proses pengelolaan mall tersebut semula di bawah pengelolaan PT MMS oleh Feri Sanjaya (disebut Pak Feri), dengan persetujuan tertulis dari Bupati Klaten saat itu Sri Mulyani pada 11 Januari 2023,” ungkap, OC Kaligis dalam Konferensi Pers di area Klatos, Jumat (7/11/2025) pagi.
Ia menambahkan bahwa pada 31 Desember 2024, Sri Mulyani sendiri meresmikan Klatos secara resmi. Karena itu, menurut Kaligis, tidak mungkin pihak swasta melakukan pengelolaan tanpa “restu” pemerintah daerah.
Kaligis menegaskan bahwa “kalau beliau tidak setuju, tidak mungkin semua jajaran pemerintahan, seperti inspektorat, bagian hukum, bagian administrasi ikut menyetujui,” tandasnya.
Ia menyebut bahwa PT MMS bahkan mengalami kerugian akibat penahanan pihak yang ditunjuk untuk mengelola, padahal menurutnya semua tahapan telah dilakukan secara terbuka dan atas persetujuan pemerintah daerah.
Dalam kasus ini, Kejati Jateng telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengelolaan sewa mall di Klaten periode 2019-2022. Diketahui hasil sewa mencapai Rp 14,249 miliar, namun yang masuk kas daerah hanya Rp 3,967 miliar dengan selisih sebesar Rp 10,281 miliar sebagai dugaan kerugian negara.
Dia menjelaskan, saksi pun mengaku menerima amplop setelah rapat soal sewa mall pada 2021. Kaligis mempertanyakan mengapa dalam proses penyidikan hingga kini belum ada penetapan terhadap Sri Mulyani dan menyebutnya penegak hukum sebagai “tebang pilih”.
Menurutnya, bukti awal seperti persetujuan tertulis tanggal 11 Januari 2023 dan peresmian 31 Desember 2024 menegaskan keterlibatan pemimpin daerah dalam proyek tersebut. Ia meminta agar Kejati Jateng tidak “masuk angin” dan segera melakukan langkah lanjutan.
Sementara itu, dari sisi penyidikan, Kejati Jateng menyatakan masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kasus ini menjadi sorotan karena aset mall yang sebelumnya bernama Plaza Klaten kini telah direvitalisasi dan difungsikan sebagai Klatos.
PT MMS disebut‐sebagai penerima penunjukan langsung pengelolaan mall tanpa seleksi terbuka, dalam dugaan melanggar PP No. 27/2014 dan Perda Kab. Klaten No. 2/2017. Hasil perhitungan revisi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut kerugian negara sebesar Rp 6,887 miliar.
Diketahui, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Klaten Town Square diantaranya DS, mantan Kabid Perdagangan DKUKMP Klaten, FS yang merupakan Direktur PT MMS, JS mantan Sekda Klaten dan JP Sekda Klaten.
(Reporter : Ani Sumadi)











