BeritaHukum & KriminalJawa

OTT KPK Guncang Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan

6
×

OTT KPK Guncang Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi senyap (OTT) yang menyasar pejabat daerah. Pada hari Jumat, 7 November 2025, tim penyidik KPK mengamankan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama sejumlah pihak lain di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

​OTT ini diduga kuat berkaitan dengan praktik dugaan korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam, mengingat Sugiri Sancoko baru saja memenangkan Pilkada 2024 dan siap menjabat untuk periode kedua (2025–2030)

​Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. Penegasannya singkat namun menggarisbawahi inti dari kasus yang ditangani.

​”Benar, salah satu pihak yang diamankan Bupati Ponorogo. (Kasus) Mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa tim lembaga antirasuah masih berada di lapangan untuk melengkapi rangkaian OTT. KPK kini memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari Sugiri Sancoko dan pihak-pihak lain yang turut diamankan. OTT di Ponorogo ini tercatat sebagai OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

​Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pada hari yang sama, Jumat siang, Bupati Sugiri Sancoko baru saja melakukan mutasi jabatan terhadap setidaknya 138 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

​Aksi rotasi dan promosi jabatan besar-besaran ini diduga menjadi pemicu atau bagian dari bukti dugaan suap/gratifikasi yang berkaitan dengan praktik “jual beli jabatan”—sebuah pola korupsi yang sering ditemukan KPK di tingkat daerah. Penangkapan yang terjadi tak lama setelah mutasi ini mengindikasikan bahwa tim KPK telah memantau praktik ini secara intensif.

​Bersamaan dengan kabar OTT, harta kekayaan Sugiri Sancoko kembali menarik perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Maret 2024, Sugiri tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp6,13 miliar.

​Rincian kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp5,57 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp160 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp262,7 juta. Tidak adanya hutang dalam laporan tersebut membuat nilai kekayaan ini semakin disorot di tengah kasus dugaan suap yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

​Setelah kabar OTT tersiar, rumah dinas Bupati Ponorogo dilaporkan tertutup. Juru Bicara KPK menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja di lapangan, mengumpulkan barang bukti, dan keterangan dari pihak-pihak yang diamankan. Belum ada pernyataan resmi yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo maupun kuasa hukum Sugiri Sancoko terkait penangkapan tersebut.

​Masyarakat kini menunggu dengan cemas pengumuman resmi dari KPK mengenai penetapan status hukum Bupati Sugiri Sancoko dalam waktu 1×24 jam ke depan.

[]