Jakarta, faktapers.id – Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat dan dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan, Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya gencar melakukan pengecekan di pasar-pasar tradisional. Dari hasil pengecekan masif, Satgas mengonfirmasi bahwa sebagian besar pedagang telah mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, meskipun masih ditemukan satu pengecualian.
Sinergi Lintas Instansi Pastikan Keadilan Harga
Satgas Pengendalian Harga Beras ini merupakan tim gabungan yang kuat, terdiri dari unsur-unsur Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog, KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), serta PPUKM/Disperindag. Sinergi ini bertujuan memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau dan dijual sesuai harga wajar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, selaku Koordinator Satgas, menegaskan komitmen mereka.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga sesuai HET dan stoknya tetap aman. Dari hasil pengecekan terakhir, hanya satu pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, yang masih menjual di atas HET,” ujar Kombes Edy, Selasa (11/11/2025).
HET Berdasarkan Regulasi Pemerintah
Penetapan harga acuan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025 dan Peraturan Badan (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024, dengan HET untuk Zona I (mencakup Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi) sebagai berikut:
- Beras Premium: Rp14.900/kg
- Beras Medium: Rp13.500/kg
- Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan): Rp12.500/kg
Kombes Edy Sitepu memaparkan bahwa hingga saat ini, Satgas telah menyisir 61 titik pasar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Awalnya, sebanyak 34 pedagang sempat diberikan surat teguran karena menjual di atas ketentuan HET. Namun, berkat pendekatan cepat dan persuasif dari Satgas, hampir seluruh pedagang tersebut kini telah menyesuaikan harga jualnya.
Dukungan Terhadap Gerakan Pangan Murah (GPM)
Selain fungsi pengawasan dan penindakan, Satgas juga berperan aktif dalam mendukung upaya stabilisasi harga melalui Gerakan Pangan Murah (GPM). Langkah ini adalah wujud nyata kepedulian negara untuk membantu daya beli masyarakat.
Hingga tanggal 8 November 2025, Satgas berhasil menyalurkan total 2.404.606 kilogram beras melalui 1.403 kegiatan GPM di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat agar semua bisa membeli beras dengan harga yang wajar,” tutup Kombes Edy Suranta, menegaskan kehadiran negara melalui Polri dan lintas instansi dalam menjamin stabilitas pangan.













