Jakarta, faktapers.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan digital terpadu melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Inisiatif ini menandai langkah besar dalam transformasi digital pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang bertujuan menghilangkan antrean panjang dan mempermudah masyarakat.
Mulai hari ini, masyarakat dapat mengakses dua layanan utama melalui aplikasi ini:
- SINAR (SIM Nasional Presisi): Untuk pengurusan dan perpanjangan SIM secara daring.
- SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Untuk pembayaran pajak kendaraan (STNK tahunan) dan pengurusan dokumen kendaraan lainnya.
Kepala Korlantas Polri menyatakan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri untuk menghadirkan layanan yang lebih efisien, aman, mudah diakses, dan transparan, serta mengurangi potensi pungutan liar (pungli).
Kemudahan Pelayanan di Genggaman
Dengan adanya aplikasi Digital Korlantas POLRI, proses yang sebelumnya memerlukan kunjungan fisik dan antrean di kantor layanan (seperti Satpas dan Samsat) kini dapat diselesaikan dari perangkat seluler.
Keunggulan utama layanan ini meliputi:
- Tanpa Antre: Masyarakat dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak STNK tahunan tanpa harus datang ke loket.
- Pengiriman Dokumen: Dokumen SIM yang sudah dicetak akan langsung dikirimkan ke alamat pemohon, seperti yang diilustrasikan oleh salah satu pengguna media sosial yang membagikan pengalamannya.
- Proses Terintegrasi: Proses perpanjangan SIM sudah terintegrasi dengan tes kesehatan (e-Rikkes) dan tes psikologi (e-PPSI) secara daring, memangkas tahapan administrasi.
- Transparansi: Seluruh proses terekam dalam sistem digital, menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI kini sudah dapat diunduh di Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iOS), memungkinkan seluruh lapisan masyarakat untuk mengurus dokumen penting kendaraan dengan lebih mudah dan cepat.













