Jakarta, faktapers.id – Suasana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) RI, Gambir, Jakarta Pusat, memanas pada Selasa (18/11) pagi. Dua kubu massa yang memiliki pandangan kontradiktif bertemu di lokasi yang sama, memicu pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Kedua aliansi tersebut menyuarakan tuntutan terkait putusan yang dikeluarkan oleh MA.
Aksi unjuk rasa yang dilaporkan berlangsung sejak Pukul 10.00 WIB ini, salah satunya dimotori oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM Harimau) Kota Depok. Dengan kekuatan sekitar 300 orang, massa LSM Harimau menyuarakan dukungan penuh terhadap independensi hakim MA
Tuntutan Utama: Dukungan terhadap Putusan YMMA
Aksi LSM Harimau ini berfokus pada dukungan terhadap putusan yang dikeluarkan MA terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Ketua dan Sekretaris Yayasan Mitra Mandiri Amanah (YMMA).
Inti dari orasi dan alat peraga yang dibawa massa adalah penolakan terhadap segala bentuk intervensi dalam proses hukum di lembaga peradilan tertinggi tersebut. Tuntutan mereka terangkum dalam serangkaian pesan yang menekankan kenetralan MA:
- ”Dukung putusan MA dalam memutuskan PHK Ketua dan Sekretaris YMMA.”
- ”Keputusan MA netral dan tanpa intervensi dari pihak manapun.”
- ”MA adalah lembaga independen yang tidak dapat diintervensi.”
- ”Bangkit dan lawan segala bentuk kejahatan pemaksa kehendak demi keuntungan pribadi atau organisasinya.”
Koordinator aksi, La Ode Haris SH, dalam orasinya menegaskan bahwa keputusan hukum harus dihormati dan proses peradilan tidak boleh diintervensi oleh tekanan massa atau pihak mana pun.
Penyekatan Polisi Cegah Bentrokan
Situasi menjadi perhatian aparat keamanan karena di lokasi yang sama, terdapat aliansi massa lain yang menyuarakan tuntutan kontra atau menentang putusan MA tersebut.
Pihak Kepolisian langsung bertindak cepat dengan melakukan penyekatan fisik di depan Gedung MA untuk memisahkan kedua kelompok yang berseberangan tersebut. Langkah pengamanan ini berhasil menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah potensi bentrokan antara kelompok massa yang Pro dan Kontra Putusan MA.
Aksi unjuk rasa ini, yang dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan orasi menggunakan mobil komando, masih berlangsung hingga berita ini diturunkan, menyoroti panasnya sengketa hukum di tingkat kasasi yang kini berimbas pada mobilisasi massa di ruang publik.
[]













