Jakarta, faktapers.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam sejumlah poster yang viral, disebutkan bahwa jika RKUHAP disahkan, polisi dapat melakukan penyadapan, membekukan tabungan, menggeledah, hingga melakukan penangkapan tanpa izin hakim.
Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh klaim tersebut tidak benar.
“Beredar poster yang mengatakan bahwa kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan penyadapan diam-diam, mengambil HP dan laptop, bahkan menangkap tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali. Itu hoaks,” tegas Habiburokhman.
Menurutnya, narasi yang menyebutkan bahwa polisi bisa menyadap atau mengambil data pribadi tanpa persetujuan hakim adalah bentuk disinformasi. Ia menjelaskan bahwa dalam RKUHAP maupun KUHP baru, mekanisme penyadapan belum diatur secara operasional.
“Penyadapan memang disebut dalam KUHP baru, tetapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dalam undang-undang khusus tentang penyadapan, yang belum dibahas dan belum disahkan. Jadi tidak ada cerita polisi bisa langsung menyadap seenaknya,” ujarnya.
Selain itu, Habiburokhman membantah tuduhan bahwa RKUHAP memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk membekukan rekening atau jejak digital warga secara sepihak.
“Klaim yang menyebut polisi bisa membekukan tabungan atau semua jejak online tanpa persetujuan pengadilan itu tidak benar,” katanya.
Ia menegaskan Komisi III DPR akan terus memastikan bahwa setiap perluasan kewenangan penegakan hukum tetap berada di bawah kontrol lembaga yudisial dan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Kami pastikan tidak ada aturan yang memberikan kekuasaan berlebihan kepada aparat. Semua tetap harus melalui mekanisme hukum yang ketat, termasuk izin hakim,” tutup Habiburokhman.













