Jakarta,faktapes.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri, di bawah kepemimpinan tokoh hukum terkemuka Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, secara resmi mengumumkan pembukaan kanal partisipasi publik terpusat. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan transformasi menyeluruh dan mendalam pada institusi kepolisian.
Tujuan utama Komisi adalah menghimpun saran dan kritik konstruktif dari masyarakat untuk memperbaiki tata kelola, integritas, dan kualitas pelayanan publik Polri. Jimly menekankan bahwa reformasi ini hanya akan efektif jika didukung oleh masukan yang terorganisir dan profesional dari warga.
Sentralisasi Masukan demi Efisiensi dan Akuntabilitas
Meskipun Komisi telah menerima banyak aspirasi sejak dibentuk, Jimly menyatakan bahwa kini proses penyaluran harus dibuat lebih teratur dan fokus. Sentralisasi input ini penting untuk memastikan masukan yang diterima dapat diolah menjadi rekomendasi kebijakan yang matang.
Komisi telah menetapkan dua saluran resmi yang harus digunakan oleh masyarakat, bertujuan untuk menghindari kontak personal yang tidak efisien dan memastikan semua data tersentralisasi:
- WhatsApp (WA) Resmi: Publik dapat mengirimkan masukan melalui nomor 081317977771.
- Email Resmi: Masukan komprehensif dapat dikirimkan ke [email protected].
Jimly menegaskan bahwa penggunaan nomor ponsel pribadi anggota Komisi sudah tidak berlaku lagi. (Masyarakat dapat melihat saluran resmi yang ditetapkan Komisi)
Tenggat Waktu Kritis: Satu Bulan ke Depan
Jimly Asshiddiqie memberikan tenggat waktu yang ketat bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam fase krusial ini. Komisi berharap publik dapat memanfaatkan periode ini secara maksimal, mengingat proses reformasi harus segera menghasilkan peta jalan yang jelas.
“Kami berharap dalam satu bulan ke depan, masyarakat aktif memberi saran konstruktif,” ujar Jimly. Batas waktu yang sempit ini menunjukkan urgensi dan keseriusan Komisi dalam menjalankan mandat dari Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan perubahan nyata dan cepat.
Melalui saluran resmi ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap dapat menyaring masukan yang bersifat substansial mengenai perbaikan institusi, bukan sekadar keluhan individu. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan menjadi energi penentu dalam mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan benar-benar menjadi pengayom bagi seluruh rakyat Indonesia.













