DaerahHukum & KriminalJawa

Kades Kebonagung Brebes Buron Dua Tahun Ditangkap di Banyumas, Ternyata Dana Desa Digunakan untuk Pesugihan

7
×

Kades Kebonagung Brebes Buron Dua Tahun Ditangkap di Banyumas, Ternyata Dana Desa Digunakan untuk Pesugihan

Sebarkan artikel ini

Brebes, faktapers.id — Pelarian Saefudin, Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes (nonaktif), akhirnya terhenti. Setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang, ia berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Brebes di wilayah Banyumas.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah Inspektorat Pemkab Brebes merampungkan audit terkait penggunaan anggaran desa. Audit tersebut menemukan adanya penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa dari tahun 2022 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp547 juta.

“Pada 3 Maret 2024, Inspektorat Brebes menyampaikan hasil audit yang menemukan kerugian negara sebesar Rp547 juta. Berdasarkan temuan itu, kami melakukan penyelidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas penggelapan dana desa,” jelas Kapolres, Kamis (20/11/2025).

Tak berhenti di situ, Saefudin juga diketahui menggadaikan mobil siaga desa kepada seorang mucikari di sebuah kawasan lokalisasi di Kabupaten Tegal dengan nilai Rp47 juta.

“Mobil siaga itu digadaikan kepada seseorang di lokalisasi sebesar Rp47 juta,” tambah Kapolres.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Saefudin langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Kuasa hukum tersangka, Budi Prabowo, membuat pengakuan mengejutkan. Ia menyebut sebagian uang hasil penggelapan tersebut disetorkan kliennya ke sebuah yayasan di Banyumas yang diklaim menawarkan penggandaan uang.

“Katakanlah dia setor Rp1 juta dengan janji kembali Rp1 miliar. Pusatnya di Purwokerto,” ungkap Budi.

Budi juga tidak membantah bahwa penggadaian mobil siaga desa berkaitan dengan upaya kliennya mendapatkan dana tambahan untuk mengikuti skema pesugihan tersebut.

“Betul, mobil digadaikan, dan sebagian dananya dipakai untuk membeli ‘saham’ di yayasan itu,” ujaujarny.

Atas perbuatannya, Saefudin dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.