Klaten, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plasa Klaten atau saat ini bernama Klaten Town Square (Klatos).
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejari baru, Bagus Priyonggo, perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (25/11/2025).
“Hari ini kelanjutan penanganan kasus dugaan Tipikor pengelolaan Plasa Klaten mulai dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang,” tegas Kajari Klaten.
Pelimpahan ini dilakukan oleh tim gabungan Kejari Klaten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Hingga tahap ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JFS selaku Direktur PT MMS, JP yang menjabat Sekretaris Daerah Klaten, DS mantan Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Klaten, serta JS mantan Sekda Klaten.
“Sementara ini baru empat orang yang layak dijadikan tersangka. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini. Kita lihat proses persidangannya nanti seperti apa,” ujar Bagus.
Bagus menegaskan bahwa penetapan para tersangka bukan langkah gegabah. Menurutnya, Kejaksaan berpegang pada ketentuan hukum, yakni adanya bukti permulaan yang cukup. Hal ini selaras dengan tafsir Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHAP.
Dalam pelimpahan tersebut, tim gabungan menyerahkan empat berkas perkara. Keempatnya akan disidangkan bersamaan, meski masing-masing memiliki dakwaan berbeda sesuai peran dan pertanggungjawaban pidana tiap tersangka.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum yang objektif, tidak tebang pilih, dan tetap berlandaskan hati nurani. Semoga penanganan perkara ini berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat,” tegas Kajari Klaten.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Kasus korupsi Plasa Klaten yang sempat viral ini kini memasuki babak baru. Publik pun menanti apakah persidangan di PN Tipikor Semarang mampu membuka seluruh fakta dan menuntaskan polemik yang telah lama bergulir tersebut.
(Reporter : Ani Sumadi)













