Tangerang, faktapers.id – Sejak Desember 2018, Pemerintah Kota Tangerang telah mengoperasikan Mal Pelayanan Publik yang terletak di depan Puspemkot Tangerang. Sayangnya, pelayanan tersebut terlihat kurang maksimal, yang diakibatkan letaknya kurang strategis.
Karsidi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, mengakui bahwa pelayanan publik tersebut kurang maksimal. Karsidi berdalih bahwa hal itu terjadi akibat masih tahap uji coba. Kedepannya agar tercipta pelayanan publik yang maksimal, Karsidi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tengah mencari lokasi strategis agar Mal Pelayanan Publik dapat berjalan maksimal.
“Kita masih cari lokasi. Mencarinya tidak mudah, harus luas. Sampai sekarang belum ketemu,” tandas Karsidi, Senin (7/1/2019).
Rencananya, Pemerintah Kota mewacanakan agar lokasi Mal Pelayanan Publik terletak di pusat-pusat perbelanjaan seperti Balekota, TangCity, dan Metropolis Town Square.
“Insyaallah, 2019 realisasi full 100 persen. Sekarang kan sifatnya masih darurat, karena memang belum dapat tempat yang benar-benar normal, luas, nyaman. Sementara di DPMPTSP dulu,” ucapnya.
Karsidi menuturkan, pengoperasian mal pelayanan publik merupakan tanggungjawab DPMPTSP, karena mengenai pelayanan lebih banyak berada di operasi perangkat daerah ini.
Ditambahkannya, pengoperasian Mal Pelayanan Publik berdasarkan Momerandum of Understanding (MoU) antara Kemenpan-RB dengan Pemkot Tangerang pada Desember 2018.
“Sudah ada MoU dengan Menpan bahwa ABT ini harus jalan. Makanya Kota se-Indonesia baru ada 10, kita sudah jalan walaupun belum maksimal,” ujarnya.
Karsidi menambahkan bahwa seluruh pelayanan dari internal pemerintah maupun eksternal pemerintah sudah terintegrasi di mal pelayanan publik. Masyarakat dapat mengurusi hal-hal yang berkenaan dengan KTP, SIM, STNK hingga BPJS.
“Kalau pelayanan dari internal sudah semua ada Bapenda, Disnaker, dan Disdukcapil. Eksternal juga sudah, tapi yang belum adalah pelayanan dari Imigrasi,” paparnya. df