Pedangdut Duo Molek ‘Kesandung’ Sabu

1316
×

Pedangdut Duo Molek ‘Kesandung’ Sabu

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Penyanyi dangdut Duo Molek alias Caca Wulan Sari (CWS) dicokok Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dengan barang bukti sabu seberat 0,466 gram, di sebuah Apartemen di Jakarta Selatan. Dan ketika dilakukan cek urine kepada Caca, dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengutarakan, saat diamankan Caca mengkonsumsi narkoba bersama seorang pria bernama Chandra di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan.

“Kita amankan pada Jumat 11 Januari, saat mereka berduaan,” sebut Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).

Penyidik lebih lanjut mengembangkan temuan tersebut. Pasalnya, dari pengakuan kedua pelaku ia mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang pria bernama Yahya Ansori Nasution (YAN), dibeli dengan harga 900 ribu.

“Kemudian kita mendatangi sebuah hotel di Jakarta Pusat dan menangkap Yahya Ansori Nasution pada Kamis (10/01/2019),” terangnya.

Kemudian dari penangkapan Yahya, berkembang dari pengakuannya mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku yang masih dikejar polisi.

“Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO yanag pada tanggal 9 Januari telah didistribusi ke Chandra dan Caca digunakan bersama,” ujar Argo.

Dari tangan Caca, polisi menyita barang bukti berupa satu buah cangklong bekas, sabu seberat 0,466 gram, tutup botol sedotan dan 0,5 butir ekstasi.

Sementara dari tangan Yahya Ansori Nasution (YAN) polisi menyita 5,05 gram.

Para tersangka dikenakan pasal 114 atat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. igo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *