Kubar, faktapers.id – Bentangan jaringan kabel induk milik salah satu layanan provider televisi (TV) Kabel di Jalan Diponegoro, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), membuat kecelakaan lalulintas, Selasa (15/1).
Meski tidak ada korban jiwa, akibatnya, satu unit mobil truk box pengangkut sparepart (komponen) sepeda motor, yang bagian atasnya tersangkut pada kabel induk TV Kabel tersebut, mengalami kecelakaan terbalik dijalan raya di Kelurahan Simpang Raya. Satlantas Polres Kubar bergerak cepat, melakukan evakuasi terhadap mobil truk yang mengalami kecelakaan itu.
“Saat itu selesai berisitirahat makan diwarung, saya bersama dua teman masuk kedalam mobil dan langsung berangkat keluar. Saya tidak melihat ada kabel induk TV Kabel tersangkut dibagian atas box truk. Kabelnya sangat rendah. Setelah mobil berjalan beberapa meter, tidak terasa mobil langsung rebah dan terbalik,” kata Hadi yang merupakan pengemudi truk box bernomor Polisi KT 8657AG itu.
Salah seorang saksi mata, Ali Said yang merupakan pedagang buah durian di Jalan Diponegoro, Simpang Raya, mengatakan dia melihat mobil box tesebut keluar dari halaman salah satu warung.
Menurutnya, saat mobil box itu hendak keluar, kabel induk milik TV Kabel yang ada disekitar itu sangkut pada bagian atas box mobil tersebut.
“Saat mobil box itu belok kejalan raya, kabel induk milik TV Kabel yang membentang rendah sudah sangkut dibagian atas box.Karena kabel tertarik kencang, mobil tersebut terbalik di pinggir jalan raya,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Harian Fakta dan faktapers.id belum berhasil melakukan konfirmasi dengan pemilik stasiun provider TV Kabel tersebut.
Namun, sejumlah masyarakat di Kecamatan Barong Tongkok berharap, agar instansi terkait termasuk Polres Kubar dan utamanya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim bergerak melakukan penertiban TV Kabel di Kubar.
“Pemilik jaringan TV kabel harus mengantongi izin lengkap bahkan izin dari KPID. Kemudian terkait bentangan kabel induk dijalan raya tidak boleh sembarang. Karena selama ini dalam Kota Sendawar banyak jaringan TV Kabel yang numpang pada tiang listrik milik PLN,” ujar Hertin (37) salah seorang warga Simpang Raya.
Senada diungkapkan warga Kelurahan Simpang Raya lainnya, Herson (40). Dia berharap agar kejadian semacam kecelakaan kendaraan karena jaringan kabel semacam itu agar tidak terulang lagi.
“Bukan hanya TV Kabel, termasuk kabel jaringan milik PT PLN, dan telkom. Itu perlu ditertibkan. Karena mulai dari Melak hingga Barong Tongkok, sangat banyak kabel jaringan itu yang tergantung rendah, sangat membahayakan pengendara mobil besar,” tegasnya.
Untuk diektahui, sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, KPID dan Kominfo memiliki tugas yang sama, melakukan pembinaan persuasif agar TV berlangganan dapat mengurus izin penyiaran.
Sedangkan terhadap penyelenggara/penyedia TV Kabel yang beroperasi secara illegal tidak memegang surat izin yang dikeluarkan oleh KPID, hal itu menjadi temuan tindak pidana. iyd