Siasati Pencalonan Tak Gugur, Suami Istri Bertarung di Pilkades

2876
×

Siasati Pencalonan Tak Gugur, Suami Istri Bertarung di Pilkades

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diwarnai persaingan antara suami dan istri. Ada pula petahana atau incumbent yang melawan anggota keluarga atau kerabatnya.

Hal ini terjadi lantaran tidak ada figur tokoh lain yang berani maju sebagai penantang petahana. Dominasi cakades petahana di berbagai aspek membuat nyali warga yang berniat maju sebagai calon menciut.

Mereka berpikir berulang kali jika hendak mencalonkan diri saat pilkades. Akibatnya, istri atau anggota keluarga dan kerabat petahana pun maju agar pilkades bisa berjalan, mengingat syarat minimal calon kades per desa adalah dua orang.

Salah satu pasutri yang menjadi cakades adalah Sumarsono-Atik Sulistriyani. Mereka bertarung di Pilkades desa Pasung Kecamatan Wedi. Sumarsono merupakan kades setempat periode 2013-2019.

“Istri saya mendaftar calon hanya sebagai pendamping. Masyarakat sudah paham. Jika hanya ada satu calon maka pelaksanaan pilkades ditunda,” kata Kades incumbent yang akrab dipanggil Ambon ini, saat berbincang dengan wartawan Harian Fakta Pers dan faktapers.id, rabu (13/03/2019).

Kendati optimistis menang, Sumarsono tak mempermasalahkan apabila ada warga yang memilih istrinya. Warga memiliki hak untuk memilih cakades sesuai hati nuraninya. Desa Pasung total pemilih sebanyak 2770. Namun, ia meyakini bakal meraih suara terbanyak pada pemungutan suara yang diselenggarakan saat ini.

Sebelum mendaftar sebagai cakades, Sumarsono bertemu dengan para ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).

“Mereka mendukung saya agar kembali mencalonkan diri sebagai cakades. Mudah-mudahan pelaksanaan pilkades sukses dan kondusif,” ujar dia.

Lebih jauh, Sumarsono menyampaikan sesuai regulasi, tidak ada larangan pasutri maju sebagai cakades selama memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jumlah cakades yang beradu pada Pilkades serentak dibatasi minimum dua orang maksimal lima orang.

Pesatnya pembangunan fisik maupun nonfisik Desa Pasung di bawah kepemimpinan Sumarsono membuat tokoh masyarakat yang berniat maju sebagai calon keder. Kades petahana yang bertarung dengan istrinya memiliki tingkat keterpilihan tinggi.

“Mudah-mudahan saya bisa melanjutkan program kerja untuk membangun Desa Pasung dengan konsep desa Agrowisata satu-satunya di Klaten,” pungkasnya.madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *