Menjadi Pelopor Keselamatan Berkendara, Jajaran Kolinlamil Menerima Sosialisasi Safety Riding

1205
×

Menjadi Pelopor Keselamatan Berkendara, Jajaran Kolinlamil Menerima Sosialisasi Safety Riding

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Untuk meningkatkan kemampuan berlalulintas sesuai amanah UU sekaligus mencegah kecelakaan lalulintas pada diri prajurit, jajaran Kolinlamil menerima sosialisasi keselamatan berkendaraan atau Safety Riding dari Satlantas Polres Jakarta Utara.

Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di jajaran Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, dilaksanakan Kamis (14/3). Hal ini ditujukan khususnya kepada pengemudi lain dan pengemudi para pejabat.

Pangkolinlamil Laksda TNI Heru Kusmanto, S.E., M.M. menyambut baik sosialisasi yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Jakarta Utara.

“Sosialisasi ini sangat positif, dan diharapkan ilmu yang diterima anggota dapat diterapkan sehingga bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tandas Panglima Kolinlamil.

Materi yang diberikan mencakup tata tertib berlalu lintas, etika, dan peraturan lalu lintas. Selain sosialisasi, kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi dan kemitraan antara TNI dan Polri.

Menurut Kepala Dinas Provos Kolinlamil Letkol Laut (PM) Aman Kurniawan, M.Tr (Hanla), sosialisasi keselamatan berlalu lintas tidak hanya dilakukan di kalangan pelajar dan, masyarakat. Tetapi safety riding juga dilakukan di lingkungan TNI AL, khususnya di Kolinlamil.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan prajurit Kolinlamil bisa menjadi pelopor keselamatan, dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” ujar Kadisprov Kolinlamil.

Alumni AAL tahun 2000 ini juga mengingatkan pentingnya mematuhi rambu – rambu lalu lintas dan memperhatikan kesiapan kendaraan.
Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas tahun 2011 tercatat jumlah kasus kecelakaan yang dialami anggota TNI dan Polri di Indonesia mencapai 8.114, namun berangsur menurun mulai 2012 menjadi 8020 kasus, 2013 menjadi 6.498 kasus, terus menurun 2014 menjadi 5.966 kasus hingga 2015 menjadi 6.434 kasus.

“Karena itu, untuk menekan angka kecelakaan perlu disosialisasikan tentang keselamatan berkendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” katanya. velly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *